Pemda Koltim dan BPN Sultra Teken MoU tentang ZNT

Rubriksatu.com, KOLTIM – Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sepakat untuk melakukan pembuatan peta Zona Nilai Tanah (ZNT).

Penandatanganan Naskah Kesepahaman Kerjasama (MoU) terkait ZNT Tahun Anggaran 2023 antara Pemerintah Daerah Koltim dan BPN Provinsi Sultra dilakukan pada Kamis (8/6/2023) di ruang rapat Kantor Wilayah BPN Provinsi Sultra.

Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Koltim, Andi Muh Iqbal Tonagasa SSTP MSi, mewakili Bupati Koltim, Kepala BPN Provinsi Sultra, Dwi Agus Purwanto SSit MH, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Koltim, Ardiansyah SIP, dan beberapa pejabat dari BPN Sultra.

Sekretaris Daerah Koltim mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyesuaikan nilai tanah di Koltim dengan ke-12 kecamatan yang ada. Selama ini, nilai tanah masih menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lama. Dengan adanya MoU ini, Pemerintah Daerah Koltim berharap dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara maksimal.

“Selain itu, yang tak kalah penting adalah pembaruan batas luas wilayah agar semua pihak dapat memahaminya,” ujar Sekretaris Daerah.

Sebagaimana diketahui, NJOP merupakan dasar utama dalam menentukan nilai jual tanah, terutama di wilayah dengan tingkat mobilitas ekonomi yang tinggi. Termasuk juga dalam pengaturan lahan pertanian di setiap kecamatan yang memerlukan penyesuaian.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *