KONUT, rubriksatu.com – Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara (Konut) melontarkan pernyataan keras terkait polemik PT Bososi Pratama yang dinilai telah keluar dari koridor sengketa hukum dan berubah menjadi praktik penyanderaan hukum secara brutal demi melanggengkan aktivitas penambangan nikel ilegal oleh kelompok dan oknum tertentu.
Ketua P3D Konut, Jefry, secara terbuka mempertanyakan nyali dan keberpihakan aparat penegak hukum yang hingga kini dinilai membiarkan pihak-pihak tertentu menantang dan mengangkangi putusan Mahkamah Agung (MA) secara terang-terangan.
Jefry menegaskan bahwa 12 Hakim Agung melalui tiga kali kasasi dan satu Peninjauan Kembali (PK) telah final dan mengikat memastikan kepemilikan sah PT Bososi Pratama berada di tangan Jason Kariatun dkk. Seluruh gugatan dari PT Palmina, John, Simon, Andi Uci dkk secara tegas DITOLAK.
Namun ironisnya, putusan hukum tertinggi di republik ini justru tidak berdaya di lapangan.
“Apa lagi yang mau dipaksakan. Putusan MA sudah sangat jelas dan final. Tapi di lapangan justru terjadi kriminalisasi terhadap pihak yang sah. Ini bukan penegakan hukum, ini pembunuhan kepastian hukum,” tegas Jefry.
Ia menyebut kasus yang menjerat Jason Kariatun dkk murni perkara perdata kepemilikan saham, namun sengaja dipelintir menjadi pidana.
“Kami menduga kuat ada permainan beking-beking berbintang di balik operasi John, Simon, dan Andi Uci. Tanpa perlindungan kuat, mustahil mereka berani melawan putusan MA,” tandasnya.
P3D Konut juga menyoroti aktivitas penambangan ilegal yang terus berlangsung di dalam IUP PT Bososi Pratama oleh pihak yang mereka sebut sebagai “Bososi Palsu”.

Diduga kuat, PT Palmina masih secara aktif mengeluarkan tongkang nikel dengan menggandeng kontraktor PT NPM, meski tidak memiliki dasar hukum dan izin dari pemilik sah.
“Ini bukan lagi dugaan, ini pencurian terbuka. Produksi dilakukan tanpa akta perusahaan yang sah, tanpa izin pemilik IUP, tapi dibiarkan seolah negara tidak hadir,” ujar Jefry.
Ia menyebut kegiatan tersebut sebagai perampokan sumber daya alam secara kasat mata.
Situasi ini kian tragis dengan meninggalnya Catur, konsultan PT Bososi Pratama yang sah, pada 27 Desember dini hari. Almarhum diduga mengalami tekanan psikologis berat akibat kriminalisasi yang menimpanya.
Sebelumnya, pada 24 Desember 2025, Catur dipanggil Bareskrim terkait tuduhan Pasal 158 Minerba (illegal mining), padahal ia sedang mengurus administrasi OSS dan MODI perusahaan yang sah secara hukum.
“Almarhum sempat mengeluh stres berat. Ia hanya mengurus administrasi perusahaan sah, tapi diperlakukan seperti penjahat. Harus ada berapa nyawa lagi demi melancarkan pencurian nikel oleh John dan Simon?” kata Jefry dengan nada getir.
P3D Konut mendesak Kapolda Sultra dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera turun tangan untuk menyelamatkan marwah hukum dan Reformasi Polri.
Jefry mengingatkan bahwa perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas mafia tambang ilegal sudah sangat tegas dan terbuka.
“Jika perintah Presiden saja diabaikan, ini pertanda ada oknum yang merasa lebih berkuasa dari negara,” kecamnya.
Ia meminta Kapolda Sultra memastikan tidak satu pun anggotanya menjadi pelindung mafia tambang yang merampok kekayaan daerah tanpa dasar hukum.
“Semua aktivitas di dalam IUP PT Bososi tanpa izin pemilik sah adalah perbuatan melawan hukum dan masuk kategori illegal mining. Negara tidak boleh kalah,” pungkas Jefry.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya menghubungi John dan Simon untuk memperoleh klarifikasi atas tudingan tersebut.
Editor Redaksi











