KENDARI, rubriksatu.com – Dugaan pengabaian keselamatan dan kesehatan kerja (K3) kembali mencoreng wajah industri pertambangan di Sulawesi Tenggara. Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari secara resmi melaporkan PT Konutara Sejati (PT KS) ke Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) serta Bina Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker K3) Provinsi Sultra.
Laporan tersebut dilayangkan menyusul kecelakaan kerja serius di lingkungan operasional PT KS yang mengakibatkan seorang pekerja, pengemudi dump truck, mengalami cedera berat. Ironisnya, insiden tersebut diduga tidak pernah dilaporkan secara resmi kepada pemerintah, sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.
Ketua SBSI Kota Kendari, Iswanto Sugiarto, menegaskan bahwa laporan ini bukan tanpa dasar. Menurutnya, kecelakaan kerja tersebut justru memperlihatkan indikasi kuat lemahnya penerapan K3 di tubuh perusahaan tambang tersebut.
“Kami melaporkan kasus ini ke Inspektur Tambang dan Binwasnaker K3 sesuai regulasi yang berlaku, lengkap dengan bukti kecelakaan kerja. Ini bukan isu sepele,” tegas Iswanto kepada jurnalis, Selasa, 23 Desember 2025.
Iswanto membeberkan tiga dugaan pelanggaran serius yang menjadi dasar laporan SBSI.
Pertama, PT Konutara Sejati diduga tidak mel_sourcesorkan kecelakaan kerja kepada pemerintah, sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Pelanggaran ini dinilai fatal karena menutup akses negara dalam melakukan pengawasan dan pencegahan lanjutan.
Kedua, perusahaan diduga mengabaikan kewajiban uji dan pemeriksaan berkala kendaraan operasional, khususnya dump truck, sebelum digunakan. Tindakan ini bertentangan dengan Pasal 5 ayat (4) dan (5) Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 tentang K3 Pesawat Angkat dan Angkut (PAA).
Ketiga, SBSI menduga PT KS tidak memiliki Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), padahal keberadaan lembaga ini bersifat wajib sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 13 Tahun 2025. Tanpa P2K3, penerapan K3 di perusahaan dinilai kehilangan sistem pengawasan internal yang krusial.
Iswanto menegaskan, kecelakaan kerja bukan sekadar musibah, melainkan dapat menjadi indikator kuat kelalaian perusahaan terhadap kewajiban hukum.
“Ini bukan soal empati atau tanggung jawab moral semata. Perusahaan adalah subjek hukum yang wajib patuh pada seluruh regulasi. Ketika K3 diabaikan, nyawa pekerja yang menjadi taruhannya,” katanya dengan nada keras.
Ia menyebut laporan ini sebagai alarm keras bagi seluruh perusahaan pertambangan di Sultra, khususnya di Kabupaten Konawe Utara, yang selama ini dinilai masih menempatkan keselamatan pekerja sebagai formalitas belaka.
“K3 adalah pondasi utama. Regulasi dibuat untuk melindungi pekerja, bukan untuk dilanggar atau diakali,” tandasnya.
SBSI Kota Kendari menyatakan akan mengawal laporan ini hingga tuntas. Bahkan, Iswanto menegaskan bahwa jika dalam waktu satu minggu tidak ada kejelasan tindak lanjut, SBSI akan menggelar aksi demonstrasi serta mendesak DPRD Provinsi Sultra menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut dugaan pelanggaran K3 tersebut.
Sementara itu, keterangan kecelakaan kerja ini turut diperkuat oleh Bayu, mantan sopir dump truck PT KS. Ia menyebut insiden tersebut terjadi sekitar November 2025 dan menimpa rekan kerjanya sesama pengemudi dump truck.
“Kalau tidak salah bulan itu kejadiannya,” ujar Bayu saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp, Kamis, 27 November 2025.
Menurut Bayu, korban mengalami cedera serius dan kecelakaan kerja di lingkungan PT KS bukan kejadian tunggal, melainkan kerap terjadi.
Fakta ini memperkuat kekhawatiran publik, mengingat sebelumnya seorang pekerja tambang bernama Marwin yang bekerja sebagai Grade Control (GC) di PT Maha Bhakti Abadi, kontraktor mining PT Konutara Sejati, meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di wilayah Konut. Peristiwa itu dibenarkan oleh Kapolsek Wiwirano, Ipda German Saro, dan terjadi pada Rabu, 31 Juli 2024, sekitar pukul 16.20 WITA.
Di sisi lain, Humas PT Konutara Sejati, Rahmat Manangkari, belum memberikan klarifikasi substansial. Ia menyebut pihak perusahaan masih melakukan verifikasi internal dan mempertanyakan keabsahan dokumentasi kecelakaan.
“Ini masih diverifikasi ke departemen terkait. Soalnya foto-fotonya ada yang lama, bahkan ada keterangan tahun 2022,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut justru memantik kritik, lantaran esensi persoalan bukan pada foto lama atau baru, melainkan pada kewajiban perusahaan menjamin keselamatan pekerja dan melaporkan setiap kecelakaan kerja secara transparan.
Publik kini menunggu apakah negara akan tegas menindak dugaan pelanggaran K3 ini, atau kembali membiarkan keselamatan buruh tambang menjadi korban berikutnya.
Editor Redaksi













