KONAWE, rubriksatu.com – Seorang ibu rumah tangga berinisial A, warga Kelurahan Latoma, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, dilaporkan oleh suaminya sendiri berinisial R ke Polres Konawe atas dugaan tindak pidana perzinahan. Laporan tersebut dilayangkan setelah A diduga menjalin hubungan dengan pria lain hingga hamil, saat R tengah merantau bekerja di Maluku Utara.
Kasus ini bermula ketika R berangkat ke Maluku Utara pada 19 Agustus 2025 untuk bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan. Selama kurang lebih empat bulan berada di perantauan, R mengaku tidak pernah kembali ke Konawe.
Pada Sabtu, 22 November 2025, R mengambil cuti dan pulang ke kampung halaman. Namun setibanya di rumah, ia mendapati istrinya tidak lagi tinggal bersama. A diketahui berada di rumah saudaranya yang masih berada di Kelurahan Latoma.
Dalam pertemuan tersebut, A menyampaikan keinginannya untuk berpisah dan meminta cerai dari R. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan kemudian dilakukan. Pada 2 Desember 2025, R mendatangi rumah mertuanya untuk membicarakan kelanjutan rumah tangga mereka.
Mediasi tersebut sempat menghasilkan kesepakatan rujuk. A dan R kemudian kembali ke rumah mereka di Kelurahan Latoma. Namun, tak lama setelah itu, A mengeluhkan sakit perut disertai mual. A menyebut keluhan tersebut disebabkan oleh penyakit asam lambung.
Kondisi itu justru memunculkan kecurigaan R. Kecurigaan tersebut terjawab pada Senin, 8 Desember 2025, saat R membawa A ke RSUD Kabupaten Konawe untuk pemeriksaan medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, A dinyatakan hamil dua bulan tiga hari.
R mengaku terkejut dengan hasil tersebut, mengingat dirinya tidak berada bersama istrinya pada rentang waktu yang diperkirakan sebagai awal masa kehamilan.
Saat dimintai penjelasan, A akhirnya mengakui telah menjalin hubungan dengan pria lain berinisial AS, yang diketahui bekerja di sebuah koperasi.
Atas kejadian itu, R melalui kuasa hukumnya Erwin Tanggapili, S.H., dan Jumrin, S.H., secara resmi melaporkan A ke Polres Konawe. Laporan tersebut diterima pada Rabu, 10 Desember 2025, dengan Surat Tanda Terima Laporan (STLP) Nomor: STLP/98/XII/2025/SAT RESKRIM.
“Laporan ini sudah resmi masuk di Polres Konawe. Kami meminta agar perkara ini ditangani secara serius dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Erwin Tanggapili kepada wartawan.
Ia menegaskan, kliennya merasa dirugikan secara moril dan hukum atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh A dan AS. Saat ini, perkara tersebut telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Konawe.
Selain jalur hukum, kuasa hukum juga menyoroti belum adanya upaya penyelesaian melalui mekanisme adat yang berlaku di daerah setempat.
“Hingga saat ini, belum ada itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan persoalan ini melalui jalur adat sebagaimana ketentuan Adat Tolaki yang berlaku di Kabupaten Konawe,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor maupun pria berinisial AS belum memberikan keterangan atau klarifikasi terkait laporan tersebut.
Editor Redaksi













