Disorot Soal Izin dan Sempadan Sungai, DPRD Kendari Dalami Operasional Warkop Rumpang

KENDARI, rubriksatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi III guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran perizinan usaha yang diduga dilakukan oleh Warkop Rumpang, Senin (26/1/2026).

Warkop tersebut beralamat di Jalan MT Haryono, Kelurahan Bendera, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Atau tepat disamping jembatan pasar baru.

RDP tersebut digelar sebagai respons atas aduan Koalisi Pemuda Penggiat Lingkungan (KPPL) Sulawesi Tenggara, yang menyoroti dugaan belum lengkapnya dokumen perizinan usaha, potensi pelanggaran ketentuan tata ruang, serta dugaan pelanggaran aturan sempadan sungai terkait aktivitas usaha Warkop Rumpang.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari La Ode Ashar, didampingi Ketua Komisi I Zulham Damu. Turut hadir Wakil Ketua Komisi III Arsyad Alastum, Sekretaris Komisi I La Ode Abdul Arman, Sekretaris Komisi III Muslimin, serta sejumlah anggota DPRD Kota Kendari lainnya.

Selain itu, RDP juga dihadiri oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Kendari, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Satpol PP Kota Kendari, perwakilan KPPL Sultra, serta pihak pengelola Warkop Rumpang.

Dalam forum tersebut, KPPL Sultra memaparkan sejumlah temuan lapangan yang dinilai mengindikasikan bahwa Warkop Rumpang diduga beroperasi tanpa kelengkapan perizinan usaha serta berpotensi melanggar ketentuan lingkungan hidup, khususnya terkait batas sempadan sungai.

Menanggapi pemaparan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar, menegaskan bahwa DPRD tidak akan mentolerir aktivitas usaha yang mengabaikan regulasi yang berlaku.

“Persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Setiap pelaku usaha wajib mematuhi aturan perizinan dan ketentuan lingkungan. Tidak boleh ada pembiaran hanya karena usaha tersebut telah lama beroperasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan penegakan hukum dan regulasi berjalan secara adil serta tidak tebang pilih.

“Jika nantinya terbukti tidak mengantongi izin lengkap atau melanggar ketentuan sempadan sungai, maka harus ditertibkan sesuai aturan. Regulasi dibuat untuk dipatuhi, bukan untuk diabaikan,” ujar La Ode Ashar.

Namun demikian, berdasarkan klarifikasi awal dari pihak pengelola Warkop Rumpang serta keterangan sementara dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, DPRD menilai persoalan tersebut belum dapat disimpulkan secara final dan masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut.

Oleh karena itu, Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Kendari sepakat untuk menggelar RDP lanjutan dengan menghadirkan seluruh OPD teknis terkait, termasuk instansi yang membidangi perizinan, tata ruang, serta penegakan peraturan daerah.

“Kami ingin seluruh data dibuka secara transparan. RDP lanjutan ini akan menjadi dasar penentuan langkah selanjutnya, apakah berupa penertiban, sanksi administratif, atau rekomendasi kebijakan lainnya,” pungkas La Ode Ashar.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *