Setelah LA, Kejari Konawe Tahan BI dalam Skandal Keramba Beton Rp2,49 M di Saponda

KONAWE, rubriksatu.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Sulawesi Tenggara, kembali menunjukkan langkah tegas dalam penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan keramba beton di Pulau Saponda, Kecamatan Soropia.

Setelah lebih dulu menahan tersangka LA, kini giliran BI resmi ditahan sebagai tersangka kedua dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.

Kepala Kejari Konawe, Fachrizal, SH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Aswar, SH, MH, mengungkapkan bahwa penahanan BI dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-05/P.3.14/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.

“BI ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari untuk 20 hari ke depan,” ujar Aswar.

Kejari Konawe sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini pada Rabu, 19 November 2025. Mereka adalah LA selaku pelaksana kegiatan, dan BI selaku pengguna anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Keduanya diduga kuat melakukan penyimpangan proyek yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021.

Proyek keramba beton senilai Rp2.492.127.000 tersebut memiliki masa kerja 90 hari kalender, dimulai pada 17 September hingga 15 Desember 2021. Namun hingga masa kontrak berakhir, pekerjaan tidak tuntas dan ditemukan banyak ketidaksesuaian dengan spesifikasi.

Salah satu penyimpangan paling mencolok adalah penggunaan metode pemasangan tiang yang jauh dari standar teknis. Seharusnya pemasangan dilakukan menggunakan teknologi hydraulic hammer dengan kapal ponton, namun para tersangka memilih menggunakan alat manual berbasis tumbukan, sehingga konstruksi keramba tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Kajari Konawe, Fachrizal, menegaskan bahwa perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian negara, dan penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan 26 saksi, sejumlah ahli, serta dua alat bukti sah sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” tegasnya.

Sebelumnya, tersangka LA telah ditahan selama 20 hari sejak 19 November hingga 8 Desember 2025 di Rutan Kendari, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-04/P.3.14/Fd.2/11/2025.

Sementara itu, BI sempat tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan berada di luar kota. Kejari menegaskan bahwa ketidakkooperatifan tidak akan ditoleransi, dan tindakan hukum akan dilakukan sesuai prosedur.

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara.

Kasus yang naik penyidikan sejak 26 Juni 2025 ini terkait proyek senilai Rp2,49 miliar yang dilaksanakan oleh CV Tikrar Ilham Jaya melalui program Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara. Penyidik memastikan proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *