BOMBANA, rubriksatu.com — Aroma pelanggaran dalam proyek lanjutan Bypass Rumbia di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, makin menyengat.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara akhirnya menegur keras kontraktor pelaksana proyek, CV Fadel Jaya Mandiri, lantaran diduga menggunakan dump truck Over Dimension and Over Load (ODOL) tanpa izin resmi di ruas jalan nasional.
Surat teguran resmi yang diterima redaksi menyebutkan, armada proyek milik CV Fadel Jaya Mandiri mengangkut material batu gamping dalam kapasitas berlebih, melintasi Jalan Nasional 012 Bambaea–Kasipute dan Jalan Nasional 013 Simpang Kasipute–Batas Konsel–Bombana, tepatnya di Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia.
BPJN menegaskan, jalan nasional bukan jalan proyek pribadi dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan hauling material tanpa izin atau dispensasi resmi.
Kendaraan ODOL yang melintas di jalan nasional, menurut BPJN, berpotensi mempercepat kerusakan struktur jalan, mengurangi umur layanan, dan menimbulkan risiko besar terhadap keselamatan pengguna jalan umum.
“Pengoperasian kendaraan berat dengan muatan berlebih mempercepat kerusakan jalan. Hal ini berdampak langsung pada kualitas dan umur layanan jalan nasional,” tegas BPJN dalam surat peringatannya.
Ironisnya, CV Fadel Jaya Mandiri belum mengantongi izin dispensasi penggunaan jalan dari BPJN Sultra, namun aktivitas hauling material terus berjalan.
BPJN pun memerintahkan perusahaan menghentikan seluruh aktivitas dump truck roda 10 (kapasitas jumbo) dan mengganti dengan armada roda 6 sesuai batas maksimal beban 8,16 ton yang diatur dalam ketentuan nasional.
Dalam surat tersebut, BPJN menegaskan bahwa tindakan CV Fadel Jaya Mandiri melanggar sejumlah regulasi nasional, antara lain, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Jalan, Pasal 12, yang melarang aktivitas mengganggu fungsi ruang jalan;
PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang perizinan dan rekomendasi penggunaan jalan. Serta Permen PU Nomor 20/PRT/M/2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan.
Pelanggaran itu tidak hanya menunjukkan ketidakpatuhan terhadap aturan teknis, tetapi juga indikasi lemahnya pengawasan proyek infrastruktur, di mana kontraktor terkesan bebas beroperasi tanpa kontrol yang jelas dari aparat terkait.
Tak berhenti di situ, CV Fadel Jaya Mandiri juga disebut menggunakan material batu gamping dari lokasi galian C tanpa izin resmi untuk proyek yang sama.
Meski belum ada klarifikasi resmi, temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa proyek Bypass Rumbia dipenuhi praktik curang dan pelanggaran administrasi berat.
“Kalau dump truck ODOL tanpa izin dan material pun dari lokasi ilegal, maka ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi bisa masuk ranah pidana lingkungan dan kerugian negara,” ujar salah satu pemerhati infrastruktur di Sultra.
Publik kini menunggu langkah nyata dari BPJN Sultra dan aparat penegak hukum untuk menertibkan aktivitas ilegal tersebut.
Sebab, jika hanya berhenti pada surat teguran tanpa tindakan lapangan, maka teguran itu tak ubahnya formalitas kertas tanpa wibawa.
Kontraktor yang berani menabrak aturan negara tanpa izin resmi harusnya dijatuhi sanksi administratif dan hukum, bukan dibiarkan beroperasi seolah kebal dari pengawasan.
“Kalau seperti ini terus, jangan salahkan publik kalau menganggap proyek-proyek PUPR sudah jadi ajang bisnis jalanan bagi kontraktor nakal,” ujar seorang aktivis infrastruktur di Kendari.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Fadel Jaya Mandiri belum memberikan keterangan resmi meski sudah dihubungi oleh redaksi.
Editor Redaksi








