Diduga Menambang Tanpa RKAB, APH Diminta Periksa Dirut PT ST Nickel Resources

Ketgam: Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Sultra, Syahri Ramadhan

Rubriksatu.com, KONAWE – PT ST Nickel Resources diduga melakukan aktivitas penambangan di Desa Wawohine, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tanpa mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Dugaan penambangan tanpa dokumen RKAB tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Sultra, Syahri Ramadhan kepada awak media, Minggu 21 Mei 2023.

Oleh karenanya, GAM Sultra meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak dengan memanggil dan memintai keterangan Direktur PT ST Nickel Resources.

Menurut Syahri Ramadhan, pada awal tahun 2023 pihak PT. ST Nickel Resources masih mengajukan permohonan RKAB. Dan tak lama kemudian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM RI ) mengeluarkan surat yang berisikan daftar nama perusahaan yang sudah memiliki RKAB pada tahun 2023.

“Isi surat yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM tidak ada nama perusahaan PT ST Nickel Resources. Tapi anehnya, perusahaan tersebut masih leluasa melakukan aktivitas pertambangan,” ungkap Syahri Ramadhan.

Lebih lanjut Syahri Ramadhan menjelaskan sesuai Permen ESDM RI No.7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pada paragraf 3 Pasal 66 Huruf i berbunyi Pemegang IUP atau IUPK dilarang melakukan kegiatan Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian. Serta Pengangkutan dan Penjualan, termasuk kegiatan Eksplorasi lanjutan sebelum RKAB Tahunan IUP Operasi Produksi disetujui.

Namun kenyataannya, PT ST Nickel Resources ini diduga masih terus melakukan aktivitas. Sehingga PT. ST Nickel Resources diduga kuat telah melakukan pelanggaran hukum di bidang pertambangan.

“Jika PT ST Nickel Resources terbukti melakukan pelanggaran pada kegiatan aktivitas penambangan, kami juga meminta Menteri (ESDM) memberikan sanksi administratif yakni, mencabut IUP perusahaan tersebut,” tegasnya.

Sebagai Ketua Umum GAM Sultra, pihaknya menegaskan, bakal menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk evaluasi kepada APH. Agar lebih peka dan membuka mata lebar-lebar dengan adanya kejahatan pertambangan yang diduga terjadi di Wilayah hukum Polres Konawe, Polda Sultra.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada salah satu keterwakilan PT ST Nickel Resources yang bisa dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *