KONAWE, rubriksatu.com – Reputasi Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Unaaha kembali berada di ujung tanduk. Setelah sebelumnya dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga menggelapkan agunan berupa sertifikat tanah milik nasabah, kini lembaga keuangan pelat merah itu kembali disomasi atas dugaan adanya transaksi janggal bernilai ratusan juta rupiah.
Surat somasi kali ini dilayangkan oleh Djabal Rahman, S.H., M.H., seorang advokat asal Desa Punggaluku, Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe, melalui kuasa hukumnya, Risal Akman, S.H., M.H. dan Ahmad Ramadan, S.H., M.Kn. dari Law Office Risal Akman & Partner’s, yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Unaaha.
Somasi tersebut tertuang dalam Surat Kuasa Khusus Nomor: 067-094/SKK-RSA/X/2025 tertanggal 2 Oktober 2025, dan ditujukan langsung kepada pimpinan BRI Unit Unaaha.
Dalam somasinya, pihak kuasa hukum membeberkan adanya dugaan transaksi tidak wajar pada rekening milik Djabal Rahman (Nomor Rekening 3056…….530).
Berdasarkan catatan mutasi rekening, ditemukan transaksi pada 13 September 2025 berupa, Dana masuk (kredit) sebesar Rp510.387.900 dengan kode CCM0009999. Namun pada hari yang sama, tercatat dana keluar (debet) sebesar Rp538.314.951 dengan kode DCM0009999.
Selisih transaksi mencapai Rp27.927.051, di mana jumlah yang keluar justru lebih besar dari dana yang masuk, tanpa keterangan jelas. Kejanggalan ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya rekayasa sistem transaksi yang berpotensi merugikan nasabah.
Lebih parah lagi, data yang muncul di buku tabungan ternyata tidak sinkron dengan catatan pada aplikasi Mobile Banking, memperkuat dugaan bahwa ada manipulasi data transaksi yang perlu diusut serius.
Kuasa hukum memberikan tenggat dua hari kepada pihak BRI Unit Unaaha untuk memberikan klarifikasi resmi dan terbuka. Batas waktu itu jatuh pada 8 Oktober 2025.
“Kami minta BRI terbuka dan bertanggung jawab. Jangan main diam! Ini sudah kesekian kalinya kami melayangkan somasi, tapi tidak pernah ada tanggapan serius. Kalau kali ini juga diabaikan, kami pastikan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tegas Risal Akman, yang juga menjabat Ketua DPC Peradi Unaaha.
Risal juga mengingatkan bahwa tindakan semacam ini menggerus kepercayaan publik terhadap sistem perbankan BUMN, yang seharusnya menjadi contoh transparansi dan akuntabilitas.
“Jangan sampai kepercayaan masyarakat runtuh karena kelalaian atau permainan oknum di tubuh BRI sendiri,” sindirnya tajam.
Kasus ini bukan pertama kalinya BRI Unit Unaaha terseret persoalan hukum. Sebelumnya, bank yang beroperasi di jantung ibu kota Kabupaten Konawe itu juga dilaporkan ke Polres Konawe atas dugaan penggelapan sertifikat tanah nasabah sebagai agunan kredit.
Kini, dengan munculnya somasi baru terkait transaksi mencurigakan bernilai ratusan juta rupiah, citra dan integritas lembaga keuangan tersebut semakin dipertanyakan.
Editor Redaksi











