KONUT, rubriksatu.com – Dugaan kejahatan kehutanan kembali menyeret nama perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara. PT Bumi Sentosa Jaya (BSJ) yang beroperasi di Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, dituding melakukan perambahan hutan lindung seluas 87,36 hektare tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Kasus ini sejatinya sudah dilaporkan Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra sejak 13 Desember 2024. Namun hingga kini, laporan tersebut seperti dikubur hidup-hidup tak ada tindak lanjut, tak ada penegakan hukum.
“Kehadiran kami di Kejagung RI hari ini adalah bentuk pressure. Kami tidak ingin laporan dugaan kejahatan kehutanan oleh PT BSJ yang mandek di Kejati Sultra terus dibiarkan,” tegas Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, Jumat (19/9/2025).
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI disebut sudah gamblang, bukaan hutan lindung oleh PT BSJ adalah aktivitas tambang, bukan sekadar klaim. Fakta ini menegaskan bahwa perusahaan tambang tersebut beroperasi tanpa izin resmi PPKH.
“Kasusnya identik dengan perambahan hutan oleh PT TMS di Pulau Kabaena. Bedanya, di sana ada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang turun tangan. Sementara untuk PT BSJ, hukum seolah tumpul,” ujar Hendro.
Ampuh Sultra mendesak Jaksa Agung RI segera menurunkan tim investigasi ke lokasi tambang PT BSJ, sekaligus mengambil langkah hukum sebagaimana preseden di Pulau Kabaena.
Tak hanya soal perambahan hutan, Ampuh juga menyinggung adanya “beking” kelas kakap yang diduga melindungi PT BSJ. Dari hasil penelusuran, mereka menemukan nama bos mobil mewah Lamborghini Indonesia masuk dalam jajaran direksi perusahaan.
“Kami menduga ini salah satu alasan mengapa sampai hari ini belum ada penindakan tegas terhadap PT BSJ. Ada kekuatan besar yang bermain, dan hukum seperti takut menembusnya,” sindir Hendro.
Ampuh Sultra menegaskan tidak akan berhenti mengawal kasus ini. Mereka menilai, jika Kejagung diam, publik berhak curiga bahwa hukum sedang dipermainkan oleh kepentingan elite.
“Kasus perambahan hutan oleh PT BSJ harus ditindak. Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tutup Hendro.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT BSJ belum memberikan klarifikasi atas tudingan yang dialamatkan.
Editor Redaksi








