Dugaan Pungli di BPN Konsel, Kades Rakawuta Diminta Uang untuk Peninjauan Sengketa Lahan

KONSEL, rubriksatu.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara. Hal ini diungkap langsung oleh Kepala Desa Rakawuta, Kecamatan Mowila, Andi Oddang.

Melalui pesan WhatsApp yang diterima awak media, Andi Oddang mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum staf BPN untuk melakukan peninjauan lokasi lahan sengketa antara warga Desa Rakawuta dan perusahaan sawit PT Merbaujaya Indahraya Group.

“Iya betul. Saat bulan puasa, dia (oknum BPN) hubungi saya, minta ketemu, katanya ada hal penting yang ingin dibicarakan,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, oknum BPN disebutkan menunjukkan rincian biaya peninjauan lokasi sebesar Rp21.890.000. Andi Oddang mengaku sempat diminta menawar harga tersebut, namun ia memilih untuk tidak mengambil keputusan karena harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan warganya.

“Dia suruh saya tawar, tapi saya bilang tidak bisa. Harus saya bicarakan dulu dengan warga. Jadi saya tidak ambil keputusan saat itu,” bebernya.

Dua hari setelah pertemuan, Andi kembali dihubungi dan mendapat tekanan untuk segera melakukan pembayaran. Namun ia tetap menolak, dengan alasan warga tidak mampu menanggung beban biaya tersebut.

Rincian biaya yang dibuat oleh staf BPN Konsel ke Kades Rakawuta

“Saya bilang warga saya tidak sanggup bayar segitu. Tapi dia malah bilang akan melaporkan ke atasannya,” katanya.

Lebih lanjut, Andi Oddang mengungkapkan bahwa saat ia mendatangi kantor BPN Konsel untuk menanyakan kelanjutan peninjauan lokasi, oknum tersebut mengelak dan menyebut kegiatan hanya ditunda, bukan dibatalkan. Namun menurutnya, alasan tersebut tidak konsisten, sebab sebelumnya peninjauan dikaitkan langsung dengan pembayaran.

Permintaan peninjauan itu sendiri merupakan tindak lanjut dari surat resmi yang diajukan oleh pihak desa kepada BPN terkait dugaan tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU) PT Merbau dengan lahan warga eks transmigrasi swakarsa.

“Surat permohonan peninjauan kami ajukan sebelum ada pertemuan dengan Ombudsman. Setelah Ombudsman juga memerintahkan BPN untuk turun, justru yang dibahas malah soal pembayaran,” ungkapnya.

Dalam pertemuan, rincian biaya peninjauan ditunjukkan langsung melalui laptop milik staf BPN.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak redaksi masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari BPN Konawe Selatan terkait dugaan pungutan liar tersebut.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *