KONAWE, rubriksatu.com – PT Modern Cahaya Makmur (MCM) dan PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) menegaskan bahwa seluruh aktivitas operasional mereka telah memenuhi regulasi dan perizinan yang berlaku.
Kepala Teknik Tambang (KTT) PT MCM, Scalping, menegaskan bahwa perusahaan telah mengantongi izin yang diperlukan dalam menjalankan aktivitas hauling.
“Untuk hauling, PT MCM telah mendapatkan dispensasi penggunaan jalan yang memerlukan perlakuan khusus dari PUPR Provinsi Sultra, BPJN, Pemerintah Kota Kendari, serta Kabupaten Konawe. Semua izin ini diperoleh dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh tim terpadu,” jelasnya sambil menunjukkan dokumen perizinan kepada awak media.
Selain itu, Scalping menambahkan bahwa pihaknya juga telah memenuhi persyaratan terkait asuransi jalan atau liability sesuai ketentuan yang berlaku.
“Di sisi lain, aktivitas pertambangan kami juga telah mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM, termasuk untuk tahun 2025,” tegasnya.
Sementara itu, General Manager PT TAS, Hendra, menegaskan bahwa seluruh kegiatan jetty yang dilakukan perusahaannya bersifat legal.
“Kegiatan yang dilakukan PT TAS sah dan legal karena kami adalah pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP-OPK),” ungkapnya sambil memperlihatkan dokumen perizinan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa baik PT MCM maupun PT TAS beroperasi secara resmi dan berkontribusi kepada negara melalui pembayaran pajak.
“Setiap kegiatan bongkar muat atau pengapalan dilakukan melalui proses jual beli yang sah. Kargo yang berlayar adalah milik PT TAS, yang diperoleh dari PT MCM melalui transaksi resmi. Kami juga memenuhi kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Laporan Redaksi