KENDARI, rubriksatu.com – Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Lapas Kendari berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang diselipkan dalam titipan barang untuk warga binaan.
Kejadian ini terjadi pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 11.05 WITA. Saat itu, Masrudin, Komandan P2U yang bertugas sebagai P2U Rupam Charlie, tengah melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang titipan yang ditujukan kepada seorang warga binaan berinisial DA. Barang titipan tersebut berupa makanan dan sabun batang.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan tiga sachet plastik bening yang diduga berisi sabu tersembunyi di dalam sabun batang. Menyadari adanya indikasi penyelundupan narkotika, petugas segera mengambil tindakan tegas.
Sementara itu, pengunjung yang membawa barang titipan tersebut meminta izin ke toilet dengan alasan sakit perut. Petugas P2U pun mengarahkan pengunjung tersebut ke toilet yang berada di area pendaftaran kunjungan. Namun, tak lama berselang, pengunjung tersebut justru melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.
Petugas Lapas Kendari segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan pengejaran dan penyelidikan lebih lanjut terkait identitas serta keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Barang bukti berupa tiga sachet plastik berisi narkotika jenis sabu telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Lapas Kendari, Mulawarman, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan memperketat pemeriksaan terhadap setiap barang titipan guna mencegah masuknya barang terlarang ke dalam lingkungan Lapas.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk upaya penyelundupan narkotika atau barang terlarang lainnya ke dalam Lapas. Kejadian ini menunjukkan bahwa modus penyelundupan semakin beragam, sehingga kami akan terus memperketat pemeriksaan dan meningkatkan koordinasi dengan pihak berwenang untuk menindak tegas pelaku,” tegas Mulawarman.
Lapas Kendari menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Langkah ini sejalan dengan 13 Program Akselerasi Kementerian Hukum dan HAM di bawah kepemimpinan Menteri Agus Andrianto dalam memberantas peredaran narkoba serta berbagai modus penipuan di Lapas dan Rutan.
Laporan Redaksi