KOLAKA, rubriksatu.com – Kasus dugaan penyerobotan lahan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, kembali mencuat setelah melibatkan tiga oknum anggota Polri. Ketiganya adalah mantan Kepala Unit (Kanit) II Satreskrim Polres Kolaka, IPDA Sabri Sobat, serta dua penyidik, AIPDA Yohanes P dan Brigadir Novriandi Paundanan.
Ketiganya dilaporkan oleh Al Imran La Aci ke Propam Polda Sultra pada 21 Januari 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kongkalikong antara para penyidik dan pihak terlapor dalam kasus penyerobotan lahan milik Abdul Latif, kakak Al Imran.
Kasus ini bermula pada Desember 2019, saat Abdul Latif melaporkan dugaan penyerobotan lahan miliknya ke Unit II Satreskrim Polres Kolaka. Abdul Latif hanya menerima dua Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (P2HP), yakni pada 1 September 2020, tanpa ada tindak lanjut signifikan.
“Selebihnya, kami tidak pernah lagi menerima informasi terkait perkembangan kasus tersebut,” ungkap Al Imran La Aci, Kamis (23/1/2025).
Pada tahun 2021, Al Imran meminta adiknya, Hasrul La Aci, untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut. Namun, alih-alih mendapat penjelasan, penyidik justru meminta pelapor membuat laporan baru dengan alasan laporan sebelumnya sudah kedaluwarsa.
“Adik saya tidak mendapatkan jawaban yang jelas. Bahkan, penyidik Yohanes P hanya menyarankan membuat laporan baru tanpa menjelaskan kenapa laporan sebelumnya dianggap kedaluwarsa,” jelasnya.
Pada 30 Juni 2024, keluarga akhirnya membuat laporan baru yang ditangani oleh penyidik lain, Ricky Ronaldo Pase. Namun, laporan tersebut juga tak menunjukkan progres signifikan.
“Laporan Herlina, Hardiyanti, dan Sitti Aminah yang ditangani oleh penyidik Yohanes P juga tak kunjung selesai. Ini jelas menimbulkan dugaan adanya kongkalikong,” beber Al Imran.
Merasa proses penyidikan kasus tersebut berlarut-larut, Al Imran akhirnya melaporkan tiga oknum penyidik Unit II Satreskrim Polres Kolaka ke Propam Polda Sultra.
“Kami menduga adanya kerja sama antara terlapor dan penyidik yang menghambat penanganan kasus ini. Laporan ini kami harapkan dapat memastikan setiap aparat menjalankan tugas dengan benar,” ujarnya.
Al Imran juga berharap Propam Polda Sultra dapat memberikan titik terang dan menuntaskan kasus ini secara objektif.
Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Kolaka, IPTU Dwi Arif, membenarkan bahwa kasus tersebut kini ditangani oleh Propam Polda Sultra.
“Pengaduan telah ditangani oleh Paminal Polda Sultra. Penyidik yang bersangkutan juga sudah diperiksa,” jelas Dwi Arif melalui pesan WhatsApp, Jumat (24/1/2025).
Ia juga menyebut bahwa IPDA Sabri Sobat sudah tidak lagi menjabat sebagai Kanit II Satreskrim Polres Kolaka dan kini bertugas di Polda Sultra.
“Saat ini, kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Polda untuk menangani pengaduan tersebut,” tutupnya.
Laporan Redaksi