Ketika Aktivitas Tambang PT WIN Mengusik Pendidikan di Konawe Selatan

Advertisements

KONSEL, rubriksatu.com – Hiruk-pikuk polemik PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) kembali menjadi sorotan, kali ini terkait dampaknya terhadap dunia pendidikan. Perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, kini dikeluhkan lantaran aktivitasnya yang dekat dengan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 12 Laeya.

PT WIN dinilai melanggar batas etika dengan melakukan penambangan di belakang gedung SDN 12 Laeya, yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak untuk menimba ilmu. Warga Desa Torobulu, Idam Saag, mengungkapkan keresahannya atas aktivitas tersebut.

“Masih hangat di ingatan kita bagaimana perjuangan masyarakat menjaga lingkungan, tetapi kini tambang aktif kembali di dekat sekolah dasar,” kata Idam kepada media, Kamis (23/1/2025).

Menurutnya, aktivitas tambang yang begitu dekat dengan sekolah mengancam keselamatan siswa dan mengusik proses belajar-mengajar. “Sekolah bukan tempat untuk ditambang. Ini adalah sarana pendidikan yang harus dijaga. Kalau dibiarkan, ini sama saja merusak generasi penerus bangsa,” tegasnya.

Idam pun mempertanyakan, apakah keuntungan dari tambang nikel lebih berharga dibandingkan masa depan anak-anak bangsa. “Apakah sebongkah nikel lebih berharga daripada generasi penerus bangsa? Kami butuh keadilan dari penegak hukum,” ujarnya penuh harap.

Isu tentang PT WIN tidak hanya soal lingkungan dan pendidikan. Perusahaan ini juga sempat menuai kritik karena dugaan kriminalisasi terhadap dua warga Desa Torobulu, Andi Firmansyah dan Haslilin.

Keduanya sempat dipolisikan usai melakukan aksi penolakan tambang pada 27 September 2023. Saat itu, mereka menuntut transparansi dari PT WIN, terutama terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Namun, dokumen tersebut tidak pernah ditunjukkan pihak perusahaan.

Dalam proses hukum, Andi Firmansyah dan Haslilin akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Konawe Selatan. Hakim menilai perjuangan keduanya untuk melindungi lingkungan tidak melanggar hukum.

PT Wijaya Inti Nusantara dipimpin oleh Anthony Kalalo sebagai Komisaris dan Frans Salim Kalalo sebagai Direktur. Perusahaan ini memiliki wilayah izin usaha pertambangan (IUP) seluas 1.931 hektare di Konawe Selatan dengan komoditas utama nikel.

Berkantor pusat di Jalan Anyang No.86, Makassar, Sulawesi Selatan, perusahaan ini terus menuai kontroversi akibat dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat setempat.

Warga Desa Torobulu berharap pemerintah dan penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap aktivitas PT WIN yang dinilai merugikan masyarakat. Selain itu, warga mendesak agar aktivitas tambang di dekat SDN 12 Laeya segera dihentikan demi melindungi hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang aman dan layak.

Keberanian masyarakat Torobulu untuk bersuara menjadi simbol perjuangan menjaga lingkungan dan masa depan generasi penerus di tengah desakan industri tambang. Namun, apakah suara mereka akan didengar? Itu masih menjadi tanda tanya besar.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *