Dugaan Pencemaran Lingkungan PT TBS di Bombana : Air Kali Menguning,  Ekosistem Terdampak

Advertisements

KENDARI, rubriksatu.com – Polemik dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambang PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) terus menjadi sorotan. Perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Blok Watalara, Desa Pu’ununu, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), dituding mencemari aliran kali dan pesisir pantai di sekitar permukiman warga.

Ketua Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sultra, Ibrahim, menyebutkan bahwa aktivitas tambang PT TBS memperburuk kualitas lingkungan, terutama saat musim penghujan. Aliran lumpur merah dari kegiatan tambang diduga langsung mengalir ke kali dan pesisir pantai tanpa melalui kolam sedimentasi yang seharusnya dibuat oleh perusahaan.

“Warna air kali dan pesisir menjadi kemerahan akibat lumpur dari aktivitas tambang. Ini jelas melanggar aturan tentang kaidah penambangan yang baik,” kata Ibrahim, Minggu (12/1/2025).

Selain mencemari lingkungan, Ibrahim menegaskan dampak ini memengaruhi mata pencaharian nelayan setempat yang harus melaut lebih jauh akibat rusaknya ekosistem laut. “Nelayan merasakan dampak langsung. Flora dan fauna di kali serta pesisir pun terganggu,” tambahnya.

Sementara itu, manajemen PT TBS melalui Nindra membantah adanya pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas tambang mereka. Menurutnya, foto-foto banjir dan air keruh yang beredar di media adalah dokumentasi lama dan tidak relevan dengan kondisi saat ini.

“Keruhnya air disebabkan oleh curah hujan tinggi, bukan aktivitas tambang. Bahkan, kami sudah membuat check dam dan memantau baku mutu air sesuai standar yang ditetapkan,” jelas Nindra, Senin (14/1/2025).

Nindra juga menegaskan bahwa keruhnya air tidak hanya terjadi di area tambang PT TBS tetapi juga di wilayah lain yang terkena hujan deras. “Curah hujan yang tinggi memengaruhi seluruh wilayah, bukan hanya area tambang kami,” katanya.

Tudingan pencemaran lingkungan ini menarik perhatian DPRD Sultra. Anggota Komisi III, Suwandi Andi, berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta penjelasan dari PT TBS.

“Kami akan memanggil manajemen PT TBS dan beberapa perusahaan tambang lainnya yang diduga melanggar aturan,” ujar Suwandi, Senin (20/1/2025).

Suwandi juga mengungkapkan adanya potensi kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah di sektor perpajakan tambang. Hal ini menambah kompleksitas persoalan yang melibatkan PT TBS.

Anggota Komisi III lainnya, Abdul Khalik, menyoroti independensi penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Menurutnya, jika penyusunan AMDAL diserahkan ke pihak swasta, hasilnya cenderung tidak independen.

“Ini menjadi tanggung jawab moral. Penyusunan AMDAL sebaiknya dikembalikan kepada negara untuk memastikan hasil yang objektif,” tegas Khalik.

Perlu diketahui, PT Tambang Bumi Sulawesi memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 1.533 hektare dengan nomor perizinan 1134/1/IUP/PMDN/2022. Berkantor pusat di Jakarta Utara, perusahaan ini dipimpin oleh Yaman Pakolo sebagai Komisaris dan Basmala Septian Jaya sebagai Direktur.

Polemik ini menimbulkan harapan besar dari masyarakat agar pihak berwenang bertindak tegas terhadap perusahaan tambang yang melanggar aturan. Selain itu, masyarakat mendesak adanya transparansi dalam pengelolaan lingkungan dan perlindungan terhadap ekosistem yang terdampak.

Laporan: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *