Aswad Sulaiman Terseret Kasus Tambang PT Hikari Jeindo: Dugaan Kongkalikong dalam Penerbitan IUP

Advertisements

KONAWE, rubriksatu.com – Kasus tambang PT Hikari Jeindo kembali menjadi sorotan publik dan diprediksi akan berbuntut panjang. Kali ini, nama mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Aswad Sulaiman, ikut terseret dalam pusaran masalah hukum terkait dugaan kongkalikong penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) dan Izin Lingkungan perusahaan tersebut.

Pada Senin (20/1/2025), Aswad Sulaiman dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI oleh Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hendro Nilopo, yang juga seorang pemuda asal Konawe Utara.

Hendro menyebutkan bahwa terdapat banyak kejanggalan terkait dokumen yang mendukung operasional PT Hikari Jeindo. Salah satunya adalah eksistensi SK Bupati Konawe Utara Nomor 576 Tahun 2013, yang digunakan untuk dua substansi berbeda, yakni kenaikan pangkat PNS dan penerbitan IUP OP PT Hikari Jeindo.

“Bagaimana bisa satu nomor SK digunakan untuk dua hal berbeda? Pertanyaannya, yang absah yang mana? Ini jelas menimbulkan tanda tanya besar,” ungkap Hendro kepada awak media.

Tak hanya itu, SK lain, yakni SK Bupati Konawe Utara Nomor 521 Tahun 2013, diduga digunakan untuk tiga substansi berbeda. Hendro mempertanyakan legalitas dokumen tersebut.
“Aneh sekali, satu SK Bupati bisa memiliki tiga isi yang berbeda. Bagaimana menentukan mana yang legal dan mana yang tidak?” katanya heran.

Atas dugaan kejanggalan tersebut, Hendro mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk segera memanggil dan memeriksa Aswad Sulaiman serta pemilik PT Hikari Jeindo.

“Kami berharap Kejagung segera bertindak untuk memeriksa mantan bupati Konawe Utara dan pemilik PT Hikari Jeindo agar semua fakta menjadi terang,” tegas Hendro.

Hendro, yang akrab disapa Egis, menegaskan bahwa Ampuh Sultra akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas.

“Kami percaya hukum mungkin tidur, tetapi tidak pernah mati. Dalam adagium hukum disebut, ‘Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur’. Kasus ini akan kami pantau hingga keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.

Kasus PT Hikari Jeindo menjadi pengingat betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penerbitan izin tambang. Publik kini menantikan langkah tegas Kejaksaan Agung untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Aswad Sulaiman dan pihak-pihak terkait.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *