Isu Kurang Bayar Dana Bagi Hasil, BKAD Koltim Berikan Penjelasan

Advertisements

KOLTIM, rubriksatu.com – Dalam beberapa hari terakhir, muncul isu terkait keterlambatan pembayaran atau kurang bayar sejumlah kegiatan pekerjaan di Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Timur (Koltim).

Ternyata, masalah ini disebabkan oleh belum ditransfernya Dana Bagi Hasil (DBH) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemda Koltim hingga 31 Desember 2024.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Koltim, Aspian Suute, menjelaskan bahwa kondisi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2024 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar DBH pada Tahun 2024.

Dijelaskan, dalam aturan tersebut, kurang bayar DBH untuk Koltim pada Tahun 2024, yang dihitung berdasarkan tahun 2022 dan 2023, baru akan ditransfer secara bertahap pada Tahun 2025.

“Kurang bayar Dana Bagi Hasil ini akan ditransfer oleh pemerintah pusat ke rekening Kas Umum Pemda Koltim pada Tahun 2025 secara bertahap,” jelas Aspian, Selasa (31/12/2024).

Aspian menambahkan, keterlambatan transfer DBH ini menyebabkan sebagian kewajiban pembayaran Pemda Koltim kepada pihak ketiga tidak dapat diselesaikan hingga 31 Desember 2024. Hal ini mencakup pembayaran atas ikatan perjanjian, kontrak, atau perikatan lainnya.

Namun, Pemda Koltim telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk mengatasi situasi ini. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, kewajiban Pemda Koltim kepada pihak ketiga akan dimasukkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) pada Januari 2025.

Aspian menjelaskan, Pemda Koltim akan melakukan revisi terhadap Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025. Revisi ini akan diberitahukan kepada pimpinan DPRD dan didahului dengan reviu oleh inspektorat.

“Pembayaran atas kewajiban tersebut akan dilakukan setelah Perkada tersebut ditetapkan,” ungkap Aspian.

Mengakhiri penjelasannya, Aspian menghimbau seluruh masyarakat Koltim untuk tetap tenang, terutama di momen pergantian tahun. Ia juga meminta mitra Pemda Koltim, termasuk para kontraktor, agar tidak terprovokasi dengan isu negatif terkait keterlambatan pembayaran sebagian pekerjaan.

“Kami harap masyarakat tetap tenang merayakan tahun baru 2025. Semua kewajiban akan diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya.

Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat Koltim mendapatkan informasi yang jelas terkait isu kurang bayar DBH dan langkah-langkah penanganan yang telah disiapkan oleh Pemda Koltim.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *