KONAWE, RUBRIKSATU.com – Laporan dugaan pelanggaran etik komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe telah teregister di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin 27 Mei 2024.
Hal tersebut diungkapkan oleh oleh Muhammad Kahfi Zurahman, mantan Komisioner KPU Kabupaten Konawe periode 2018-2023 usai mengantarkan langsung ke DKPP bukti fisik laporan.
“Iya, sudah resmi saya masukkan laporan itu dan sudah teregister laporannya,” ungkap Muhammad Kahfi Zurahman
kepada awak media melalui pesan WhatsApp.
Diketahui, dugaan pelanggaran etik komisioner KPU Konawe ini bergulir dan ramai di publik setelah Kahfi melaporkan secara resmi dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu di Kabupaten Konawe ke DKPP RI pada 20 Mei pekan lalu.
Saat itu, laporan masih berbentuk daring, atau pelaporan online melalui email. Fisik laporan baru teregister di DKPP setelah bukti fisik diserahkan langsung oleh pelapor.
Menurut Kahfi sapaan akrab pelapor, dirinya mengantar langsung laporannya ke DKPP sebagai bukti keseriusannya terkait laporan tersebut.
“Saya antar langsung bukti fisik laporan ini ke DKPP. Bismillah demi rakyat konawe,” ucap mantan Komisioner KPU Konawe ini.
Mengenai substansi laporan, Kahfi menjelaskan bahwa ini terkait dugaan pelanggaran etik oknum penyelenggara pemilu 2024 dengan cara membantu peserta pemilu menggelembungkan suara
“Oknum komisioner KPU Konawe diduga dengan sengaja menggeser perolehan suara partai dan perolehan suara calon sehingga mengakibatkan penggelembungan untuk suara calon lain,” kata Kahfi.
Lebih lanjut Kahfi menjelaskan bahwa perbuatan melanggar etik itu dilakukan oleh komisioner KPU Konawe karena diduga kuat telah menerima sejumlah uang dari peserta oknum caleg dan partai tertentu.
“Salah satu alat bukti yang saya siapkan adalah C. Hasil dari TPS dan D. Hasil Pleno ditingkat Kecamatan serta D. Hasil Pleno di tingkat Kabupaten,” rinci mantan Komisioner KPU Konawe 2018-2023 ini.
Selain dugaan pelanggaran etik yang lagi bergulir di DKPP RI, KPU Konawe juga bakal berhadapan dengan proses hukum. Pasalnya, KPU Konawe secara kelembagaan diduga kuat telah melakukan penipuan demi memuluskan jalannya tahapan Pilkada serentak 2024.
Dugaan penipuan ini bakal dilaporkan secara resmi oleh sejumlah wartawan dan perusahaan media di Kabupaten Konawe.
Wakil Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Sukardi Muhtar mengatakan dugaan penipuan ini berawal saat KPU Konawe mengundang secara resmi sejumlah pemilik media untuk melakukan pertemuan di salah satu tempat di Kecamatan Anggaberi, 23 April 2024.
Dalam pertemuan resmi itu, tiga komisioner KPU Konawe yaitu Haldin Sam Liambo, Ramdhan Riski Pratama dan Ijang Asbar menyampaikan bahwa KPU Konawe membutuhkan publikasi kegiatan tahapan Pilkada serentak 2024. Publikasi tersebut akan dilakukan melalui Media Elektronik (Televisi), Media Cetak (Surat Kabar) Media Mainstream (Online).
“Anggaran publikasi itu sudah ada di RAB KPU Konawe dan menggunakan Dana Hibah Daerah,” jelas Bang Suka sapaan akrab Wakil Ketua JMSI Sultra, Rabu 29 Mei 2024.
Untuk legalnya kerja sama publikasi tersebut, empat dari 20 perusahaan media diminta untuk mengajukan proposal penawaran kerja sama untuk kemudian diplenokan sebagai dasar kerja sama.
Menurut Owner SuaraSultra.com ini, setelah proposal diajukan, KPU Konawe membuat group resmi dengan 20 wartawan media online yang terlibat dalam kerja sama tersebut.
“Sejak itu, kerja sama pun dimulai. 20 wartawan yang terlibat mulai melakukan publikasi setiap tahapan Pilkada sebagaimana komitmen yang telah disepakati bersama,” kata Sukardi.
Selanjutnya, empat perusahaan media yang bertanggung jawab membuat Laporan Pertanggungjawaban diminta oleh salah satu komisioner KPU untuk mengajukan permintaan dengan janji bahwa dana publikasi itu akan segera dicairkan.
“Semua itu hanya penipuan karena Komisioner KPU Konawe ternyata tidak punya hak melakukan kerja sama. Yang memilki kewenagan mengatur dan menentukan siapa yang akan menerima Dana Hibah itu adalah sekretaris KPU Konawe,”ujarnya.
Berdasarkan hal itu, sejumlah wartawan yang merasa telah ditipu oleh KPU Konawe berencana melaporkan hal tersebut ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe.
“Kami meyakini apa yang telah dilakukan oleh KPU Konawe ini telah memenuhi unsur tindak pidana (penipuan -red),” pungkasnya.
Laporan: Redaksi