265 Kepala Desa di Konawe Lakukan MoU dengan Kejaksaan

KONAWE, RUBRIKSATU.com – Sebanyak 265 Kepala Desa di Kabupaten Konawe melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Konawe, pada Selasa (28/5/2024). Acara ini berlangsung di salah satu hotel di Unaaha.

Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan Kejaksaan Negeri dalam upaya pencegahan dan penanganan masalah hukum di desa-desa, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa dan pelaksanaan pembangunan.

Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Konawe, Jumar Lakarama, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara pemerintah pusat dan Kejaksaan. “Kegiatan ini adalah program kerja DPC APDESI Konawe,” kata Jumar Lakarama.

Menurut Jumar, pendampingan pengelolaan keuangan ini sangat penting karena memberikan advokasi dan edukasi bagi pemerintah desa. Ia menambahkan bahwa APDESI adalah organisasi terbesar di Konawe, namun rentan terhadap masalah hukum akibat kurangnya pengetahuan hukum.

“Ini merupakan momentum terbaik buat kita untuk medudulu ronga mepokoaso (bersatu dan bekerja sama, dalam bahasa Tolaki). Setiap ada masalah, mari kita hadapi bersama-sama,” katanya.

Jumar juga mengajak para kepala desa di Konawe untuk menjaga persatuan dan kesatuan dalam mengelola keuangan desa dengan mematuhi peraturan yang ada. “Jangan karena ada pendamping kita tidak mematuhi aturan. Kita tidak kebal hukum, kita tetap harus mematuhi peraturan yang ada,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba, mengapresiasi kegiatan sosialisasi dan penandatanganan MoU pendampingan pengelolaan keuangan ini. Menurutnya, kegiatan ini memiliki manfaat yang sangat besar.

“Kegiatan yang sangat bagus dan luar biasa. Pengambilan manfaat yang begitu besar,” kata Pj Bupati Harmin Ramba dalam sambutannya.

“Dengan adanya MoU ini, diharapkan para kepala desa dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” sambung Bupati.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Musafir Menca, juga memberikan sosialisasi tentang pendampingan pengelolaan keuangan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan desa dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan untuk mencegah terjadinya penyimpangan.

“Kami siap memberikan pendampingan hukum kepada seluruh kepala desa dalam pengelolaan dana desa, agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat,” katanya.

Dengan adanya MoU ini, diharapkan setiap kepala desa di Kabupaten Konawe dapat menjalankan pemerintahan desa dengan lebih baik, transparan, dan akuntabel, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerahnya masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *