KOLTIM, RUBRIKSATU.com – Pemerintah Daerah Kolaka Timur (Koltim) telah mengambil langkah progresif dengan melaksanakan pembuatan peta Zona Nilai Tanah (ZNT) sejak tahun lalu hingga saat ini.
Dalam upaya tersebut, terlihat pada kegiatan penyerahan hasil pembuatan peta ZNT yang diselenggarakan melalui perjanjian kerjasama antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tenggara dengan Pemerintah Kabupaten Muna Barat dan Kolaka Timur, yang berlangsung di Kantor
BPN Provinsi pada Kamis (16/5/2024). Acara tersebut dipimpin oleh Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tenggara dan dihadiri oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappenda) Kolaka Timur, Rismanto.
Rismanto menjelaskan bahwa kegiatan pembuatan peta ZNT tahap satu telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya, mencakup delapan kecamatan, yaitu Lambandia, Aere, Poli-Polia, Dangia, Ladongi, Loea, Tirawuta, dan Tinondo.
“Ini merupakan langkah maju dari Bupati Kolaka Timur sebagai salah satu kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara yang telah mencapai 100 persen pembuatan peta ZNT,” ujar Rismanto setelah kegiatan tersebut.
Lebih lanjut, Rismanto menyebutkan bahwa tahap dua pembuatan peta ZNT mencakup Kecamatan Lalolae, Mowewe, Uluiwoi, dan Uesi, yang berarti seluruh kecamatan di Kolaka Timur telah tercakup.
Salah satu manfaat utama dari peta ZNT, kata Rismanto, adalah menciptakan zona integritas wilayah yang dapat digunakan sebagai pedoman peningkatan pendapatan asli daerah melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta menentukan Nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk mencegah potensi kerugian pajak dan meminimalkan peluang terjadinya pemberian gratifikasi.
Laporan Redaksi