Kasus Penambangan Ilegal di Konawe Utara: Polemik PT Konawe Nikel Nusantara

KONUT, RUBRIKSATU.com – Kasus kegiatan penambangan ilegal di Kabupaten Konawe Utara (Konut) terus mengemuka, dengan PT Konawe Nikel Nusantara (KNN) menjadi sorotan utama dalam aktivitasnya.

Presidium Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D-Konut), Jefri, mengungkapkan bahwa masalah tersebut terkuak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Konut beberapa waktu lalu.

Jefri menyatakan, masalah terkait aktivitas pertambangan PT KNN pada terminal khusus (Tersus) satu dan Tersus dua, serta Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) PT Albar Jaya Bersama (AJB).

“Dalam Rapat Pengawas Dinas Lingkungan Hidup (DLH), mereka tidak mengetahui adanya Tersus dua PT KNN karena izin lingkungannya hanya Tersus satu,” ujar Jefri, Kamis (18/4/2024).

Menurut pria yang akrab disapa Jeje ini, bahwa ada pihak Syahbandar Molawe yang berusaha mendapatkan terminal umum sementara (Jetty 2) untuk PT KNN.

Jeje menegaskan bahwa Jetty tersebut sering digunakan oleh PT Adhikara Cipta Mulia (ACM). Dia juga menyebut bahwa Tersus tersebut hasil penimbunan eks PT CDS yang dulunya dikenal sebagai Jetty CDS.

Jeje juga mencatat kejanggalan fisik Terminal Umum PT KNN, yang diyakini tidak layak sebagai terminal sementara karena dapat menyebabkan pencemaran di sekitar bibir pantai.

“P3D Konut akan meminta Syahbandar Molawe untuk tidak menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) tongkang yang berlabuh di Jetty 1 KNN tanpa memperhatikan asal usul barang,” tegasnya.

Kasus pengambilan ore nikel PT AJB juga menjadi sorotan P3D Konut, dengan dugaan pengambilan ore nikel yang berada di wilayah PT Elit Kharisma Utama (EKU), yang dikenal dengan Pit tobi.

“P3D Konut akan meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan penjualan ore yang dilakukan PT AJB menggunakan dokumen PT KNN yang tidak sesuai,” ungkap Jeje.

Kasus ini menunjukkan kompleksitas dalam pengelolaan tambang dan menyoroti perlunya penegakan hukum yang tegas untuk menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban dalam industri pertambangan.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *