Kasus Ilegal Mining di Konut, PT Adhikara Cipta Mulia Diduga Nambang Tanpa IPPKH

KONUT, RUBRIKSATU.com – Kasus ilegal mining di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), khususnya di bumi Konawe Utara (Konut), menjadi sorotan berbagai instansi aparat penegak hukum.

Beberapa kali, aparat penegak hukum telah melakukan penindakan terhadap perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan ilegal.

Menurut Ketua Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Kabupaten Konawe Utara (P3D Konut), Jeje, salah satu perusahaan yang disorot adalah PT Adhikara Cipta Mulia (ACM).

Jeje mengungkapkan bahwa dalam aktivitasnya, perusahaan tersebut diduga melakukan kegiatan di luar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Ia menduga bahwa PT ACM melakukan kegiatan di luar IPPKH, dengan data yang mereka pegang menunjukkan bahwa luasan 11,20 hektar Hutan Produksi Terbatas (HPT) telah digarap di luar IPPKH-nya,” ungkap Jeje pada Jumat (15/3/2024).

Jeje menyebut bahwa PT ACM telah memiliki IPPKH dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), namun data yang dimilikinya menunjukkan adanya aktivitas pertambangan yang cukup luas di luar wilayah IPPKH.

“Pihaknya akan menyelidiki siapa yang melakukan kegiatan tersebut, apakah kontraktor PT ACM atau PT ACM sendiri, namun pemilik izin usaha pertambangan seharusnya bertanggung jawab,” jelas Jeje.

Dalam menangani kasus ini, P3D Konut akan mengunjungi Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra dan Gakkum Wilayah Sulawesi untuk memastikan kesesuaian data yang mereka miliki.

“Kami juga akan menanyakan apakah luasan bukaan tersebut sudah dibayarkan oleh PT ACM dan apakah mereka telah menghentikan kegiatan di dalam kawasan hutan di luar IPPKH,” tambah Jeje.

Jeje juga menyatakan bahwa jika denda bukaan kawasan tersebut belum dibayarkan, sesuai Pasal 110 B UU Cipta Kerja, mereka akan mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Republik Indonesia (ESDM RI) untuk membatalkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT ACM.

“Kami juga akan mendesak syahbandar UPP Molawe untuk tidak menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) PT ACM yang diduga berasal dari ore nikel hasil dari kawasan hutan tanpa IPPKH,” pungkasnya.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *