Sekda Koltim Buka Kegiatan Penginputan RUP Kabupaten Koltim Tahun 2024

KOLTIM, RUBRIKSATU.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Andi Muh Iqbal Tongasa, S.STP., M.Si, membuka secara resmi kegiatan penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) untuk Tahun Anggaran 2024 di Hotel Claro Kendari pada Kamis (18/01/2024).

Acara ini dihadiri oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Kabupaten Kolaka, admin/staf penginput Rencana Umum Pengadaan dari OPD, Bagian, Kecamatan, dan RSUD di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur.

Saat memberikan sambutan, Sekretaris Daerah menyampaikan, “Penginputan Rencana Umum Pengadaan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dengan lebih mudah melalui mekanisme Integrasi SIPD. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.”

Penginputan Rencana Umum Pengadaan merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebelum proses pengadaan program kegiatan yang tercantum dalam DPA masing-masing OPD.

Penyajian Rencana Umum Pengadaan melalui Aplikasi SIRUP LKPP menunjukkan transparansi dalam penyebaran informasi terkait program yang akan dilaksanakan oleh Pemda Kabupaten Kolaka Timur. “Tujuannya adalah meningkatkan partisipasi dan keterlibatan UMKM dalam setiap program,” ujar Sekda Koltim Muh Iqbal.

Output dari pengadaan barang/jasa yang dianggarkan melalui APBD Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2024 diharapkan memberikan manfaat dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Langkah ini sejalan dengan Program Gerakan Membangun dan Melayani Masyarakat Kolaka Timur (Program GEMAS) yang tengah ditekankan di Kabupaten Kolaka Timur.

Sekda Koltim mengajak seluruh admin penginput RUP dari masing-masing OPD, Kecamatan, Bagian, dan RSUD untuk serius mengikuti kegiatan ini. Setelah kegiatan ini, diharapkan Rencana Umum Pengadaan masing-masing OPD dapat ditayangkan secara keseluruhan.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Pasal 22 Ayat (3) menyatakan bahwa Pengumuman Rencana Umum Pengadaan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), mengharuskan seluruh rencana pengadaan diumumkan pada Aplikasi SIRUP LKPP, baik yang dilaksanakan melalui penyedia maupun swakelola.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *