Ketua DPRD Konawe Dorong Penyelidikan Terhadap Kecelakaan di Bekas Tambang: Keselamatan Warga Harus Jadi Prioritas

KONAWE, RUBRIKSATU.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Dr. Ardin, S.Sos., M.Si., mendesak pihak Kepolisian Resor (Polres) Konawe untuk segera menyelidiki peristiwa tenggelamnya seorang warga di bekas galian tambang C jenis batu di Desa Unggulino, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Ardin menyoroti potensi ancaman terhadap keselamatan warga yang diakibatkan oleh keberadaan galian tambang tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada proyek yang setara nilainya dengan nyawa manusia.

“Keberadaan galian tambang C jenis batu di Puriala akan menjadi ancaman nyata bagi keselamatan warga jika tak segera dilakukan penutupan atau reklamasi,” ujarnya.

“Polisi harus memanggil pihak-pihak yang memiliki kaitan dengan galian tersebut, termasuk pemerintah setempat, perusahaan, dan pemilik lahan,” ujar Ardin, menekankan pentingnya penyelidikan menyeluruh.

Ketua DPRD Konawe menyatakan bahwa peristiwa tersebut harus menjadi peringatan serius, dan ia meminta pemerintah daerah untuk lebih selektif dalam menerima perusahaan tambang atau investasi di Kabupaten Konawe.

“Kita tidak inginkan ada lagi korban, pihak perusahaan yang mengambil atau mengolah di lokasi itu atau pemilik lahan harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Selain mendapatkan royalti, pemerintah harus memastikan bahwa perusahaan tersebut taat aturan, mengikuti regulasi pra dan pasca pengolahan, serta memperhatikan masyarakat dan lingkungan.

“Pemerintah harus tegas, perusahaan yang hendak menambang atau berinvestasi di Kabupaten Konawe harus terverifikasi dan memenuhi tanggungjawabnya,” tegas Ardin.

Peristiwa tersebut melibatkan seorang gadis remaja bernama Adel (19 tahun) yang ditemukan tewas di bekas tambang galian C dengan kedalaman 4 meter di Kecamatan Puriala pada Minggu (14/1/2024) malam setelah berenang bersama rekan-rekannya.

Tragedi ini mengundang keprihatinan dan menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas tambang yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *