Korban Kecelakaan Kerja di IMIP Bertambah Menjadi 18 Orang

Advertisements

Morowali, RUBRIKSATU.com –  PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) mencatat, sampai pada Selasa (26/12/2023) korban tewas akibat meledaknya tungku smelter milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) menjadi 18 orang dari yang sebelumnya 13 orang.

Rinciannya, 10 orang merupakan tenaga kerja Indonesia dan 8 (delapan) tenaga kerja asing asal China.

“Para korban meninggal ini, telah diberangkatkan ke rumah keluarga mereka masing-masing sebagai bentuk respon cepat dan intensif yang dilakukan oleh PT IMIP,” terang Media Relations Head PT Indonesia Morowali Industrial Park, Dedy Kurniawan dalam siaran tertulisnya, dikutip Rabu (27/12/2023).

Adapun pemberangkatan setiap jenazah didampingi oleh perwakilan baik dari tim Komunikasi PT IMIP, tim HRD dari masing- masing perusahaan atau Tenant asal pekerja menuju kediaman keluarga korban.

Khusus untuk TKA, PT IMIP telah berkoordinasi dengan instansi yang berwenang dalam pemberangkatan jenazah para korban ke Makassar, sebelum akhirnya diterbangkan ke China.

Dedy menyebutkan, saat ini sedang dilakukan investigasi pada sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi kejadian yang berada di Kawasan Industri IMIP. Perusahaan mempercayakan proses pendalaman penyebab kejadian kecelakaan kerja di PT ITSS kepada pihak berwenang, dan menjamin terselenggaranya kerja sama dengan para pihak terhadap rekomendasi penanganan dampak yang muncul sesuai tata hukum yang berlaku.

“Perusahaan siap melakukan segala bentuk perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Dedy

Santunan Rp 600 Juta

Direktur Komunikasi PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Emilia Bassar dlam Konferensi Pers nya memastikan hak seluruh korban ledakan smelter di pabrik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) akan dipenuhi. Baik korban jiwa atau fatality maupun korban luka atau non-fatality.

Emilia mengatakan, selaku penanggung jawab kawasan industri, pihaknya memberikan perawatan intensif baik fisik maupun psikis untuk korban luka di rumah sakit dan klinik IMIP.

“Kami juga telah menurunkan tim khusus untuk berkoordinasi dengan keluarga korban secara intensif,” kata Emilia, dalam keterangannya Selasa (26/12).

Sebagai wujud tanggung jawab perusahaan, PT IMIP dan PT ITSS  akan menyerahkan tali asih masing-masing Rp 600 juta untuk setiap korban meninggal dunia.

“Sedangkan untuk korban non-fatality tali asih akan diberikan sesuai dengan kasusnya masing-masing,” lanjutnya.

Sementara santunan BPJS Ketenagakerjaan untuk masing-masing ahli waris korban fatality akan diberikan sebesar 48 kali upah tetap pekerja atau setara Rp 174.400.000 untuk upah pokok terendah di Kawasan IMIP Rp 3.675.000. Lalu setiap korban fatality juga mendapat uang pemakaman sebesar Rp 10 juta.

Emilia melanjutkan, pihaknya juga akan memberikan santunan berkala yang dibayarkan sekaligus dibayarkan sebesar Rp 12 juta. Sedangkan jaminan hari tua atau JHT dibayar sekaligus senilai iuran yang telah dibayar untuk masing-masing pekerja.

“Masing-masing korban fatality juga mendapatkan jaminan pensiun,” tuturnya.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *