MUNA, RUBRIKSATU.com – Bupati Muna, Laode Muhammad Rusman Emba, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 27 November 2023, terkait dugaan suap dalam pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada periode 2021-2022.
Ia ditahan selama 20 hari, dimulai sejak tanggal penahanan hingga 16 Desember 2023, di Rumah Tahanan KPK. Rusman Emba menjadi tersangka dalam kasus yang merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya di Kabupaten Kolaka Timur.
La Ode Gomberto, mantan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Muna, yang juga tersangka dalam kasus ini, telah ditahan lebih dulu sejak 20 November 2023.
Kepala Pemberitaan dan Juru Bicara KPK, Ali Fikir, menyampaikan bahwa kasus ini adalah hasil pengembangan dari kasus serupa di Kabupaten Kolaka Timur. Selain Rusman dan Gomberto, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochammad Ardian Noervianto, dan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar.
Penyidikan terkait suap pinjaman dana PEN di Muna merupakan kelanjutan dari kasus serupa di Kabupaten Kolaka Timur pada 2022. Pada saat itu, KPK menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, termasuk mantan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur, Laode M Syukur Akbar, dan Mochammad Ardian Noervianto.
Laporan Redaksi