KOLTIM, RUBRIKSATU.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Timur (Koltim), Andi Muh Iqbal Tongasa, SSTP, MSi, memimpin rapat dan peninjauan lapangan dalam rangka identifikasi dan inventarisasi tanah eks HGU PT Sandabi Indah Lestari (SIL). Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (11/10/2023) di Kantor Desa Lalolera, Kecamatan Lambandia.
Sekda Koltim juga menjabat sebagai Ketua Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) penyelesaian sengketa tanah eks PT SIL.
Rapat dan peninjauan lapangan ini dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk tokoh masyarakat Abdul Kadir, Camat Dangia Gede Edhi Sanjaya, SE, MM, Kabag Pemerintahan, perwakilan Kecamatan Lambandia, Babinsa dan Babinkamtibmas, serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Koltim, Kades dari Lalolera, Lalongkateba, dan Wonuambuteo.
Kegiatan ini didasari oleh Keputusan Bupati Koltim Nomor 100.3.3.2/275/Tahun 2023 tentang pembentukan tim satuan tugas khusus penyelesaian sengketa tanah eks PT Sandabi Indah Lestari atau SIL di Koltim.
Camat Dangia menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Koltim, terutama kepada Bupati, yang telah membentuk tim satuan tugas khusus penyelesaian sengketa tanah eks PT SIL. Dia juga mengungkapkan bahwa luas tanah yang diidentifikasi mencapai 406 hektar untuk 580 orang penerima.
Dengan adanya tim satgas dan kegiatan rapat serta peninjauan lapangan, diharapkan akan ditemukan solusi dan penyelesaian yang dapat diterima oleh semua pihak.
“Kami berharap dan yakin bahwa masalah lahan eks PT Sandabi ini akan terselesaikan dengan adanya tim satgas, rapat, dan peninjauan lapangan yang dipimpin oleh Sekda hari ini,” ujar Camat Dangia.
Laporan Redaksi