KONUTARA Mendorong DPR RI Gelar RDP dengan Dandrem 143 HO, Terkait Dugaan Keterlibatan Pertambangan

Advertisements

 

Rubriksatu.com, JAKARTA – Konsorsium Nasional Pemantau Pertambangan dan Agraria (KONUTARA) mengadakan unjuk rasa di depan Gedung DPR-RI pada Rabu, 21 Juni 2023.

Unjuk rasa yang dilakukan oleh KONUTARA merupakan respons terhadap dugaan keterlibatan Danrem 143 HO dan Dandim 1430 Konawe Utara dalam aktivitas pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Ujang Hermawan, sebagai penanggung jawab aksi, menyampaikan kepada media bahwa mereka mengadakan demonstrasi sebagai bentuk kekecewaan terhadap institusi TNI di wilayah Sulawesi Tenggara. “Ini adalah ekspresi kekecewaan kami, sebagai warga Sulawesi Tenggara, terkait dugaan keterlibatan Danrem 143 HO dan Dandim 1430 Konawe Utara,” ungkapnya.

Beberapa waktu lalu, penutupan sejumlah jety perusahaan pertambangan di Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara, yang diduga dilakukan oleh oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) atas perintah Danrem 143 HO dan Dandim 1430 Konawe Utara telah menjadi sorotan masyarakat dan media setempat.

“Sebagai pemuda Sulawesi Tenggara, kami sangat tidak setuju dengan kehadiran TNI dalam wilayah pertambangan. Penutupan jety tersebut di luar wewenang TNI dan jelas melanggar perundang-undangan yang berlaku, terutama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM),” tegasnya.

“Selain mencegah timbulnya kekacauan di antara masyarakat di sekitar tambang, kami juga tidak ingin nama baik institusi TNI tercoreng di mata masyarakat karena terlibat dalam aktivitas pertambangan,” sambungnya.

Lebih lanjut, Ujang menyatakan bahwa unjuk rasa di Gedung DPR RI tidak hanya untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan instansi terkait, tetapi juga untuk menuntut pencopotan Danrem 143 HO dan Dandim 1430 Konawe Utara.

“Kami tidak ingin kejadian serupa terulang di Kabupaten Konawe Utara. Menurut saya, hal itu merugikan berbagai pihak, termasuk negara, karena sebenarnya jety perusahaan yang ditutup kemarin memiliki izin lengkap dari pemerintah. Untuk mencegah hal serupa, sebaiknya Danrem 143 HO dan Dandim 1430 Konawe Utara segera dicopot dari jabatannya,” pungkasnya.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *