Rubriksatu.com, KONAWE – Seorang pemuda asal Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi, menjadi tersangka dalam kasus membawa lari seorang anak perempuan di bawah umur setelah awalnya berkenalan melalui media sosial Facebook. Kejadian ini terjadi pada hari Minggu, 28 Mei 2023, sekitar pukul 23.30 WITA, di Kota Kendari.
Polisi berhasil menangkap pemuda berinisial A (19 tahun) di Kendari setelah dilaporkan oleh orang tua korban, FJ (13 tahun), warga Desa Epeea, Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe, yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Kapolsek Abuki, Iptu Muh. Yusran, S.Sos, MM, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologi kejadian. Pada Kamis, 25 Mei 2023, sekitar pukul 24.00 WITA, korban keluar dari rumah melalui jendela. Di luar rumah, pelaku sudah menunggu dan membawa korban ke Kota Kendari, di sebuah rumah kost di jalan Terong, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu.
Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Abuki pada Jumat, 26 Mei 2023. Setelah menerima laporan, polisi segera berkoordinasi dengan rekan anggota Polri di Kota Kendari untuk melacak keberadaan korban. Pada Minggu, 28 Mei 2023, sekitar pukul 23.30 WITA, korban dan pelaku ditemukan oleh masyarakat dan petugas kepolisian di Polsek Poasia.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, pelaku dan korban dijemput di Polsek Poasia dan dibawa ke Mapolsek Abuki. Kapolsek Abuki menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi semua orang tua dan remaja mengenai risiko yang dapat terjadi ketika berinteraksi dengan orang yang dikenal melalui media sosial.
“Pemuda ini mengajak korban jalan-jalan melalui Facebook, yang kemudian disambut oleh korban. Hal ini mengingatkan kita akan pentingnya mengawasi dan mengedukasi anak-anak tentang bahaya yang mungkin terjadi ketika berkomunikasi dengan orang asing melalui platform online,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pihak berwenang. Penegakan hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk melindungi hak dan keselamatan anak-anak.
Laporan Redaksi