Uang Hasil OTT Wali Kota Bandung, Rencananya untuk THR Politikus Grindra

Advertisements

RUBRIKSATU.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita beragam mata uang asing saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Uang rencananya diberikan kepada politikus Partai Gerindra itu untuk kebutuhan tunjangan hari raya (THR).

“Turut diamankan barang bukti yang ditemukan dalam kegiatan tangkap tangan ini berupa uang dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika, ringgit Malaysia, yen, dan bath,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers pada Minggu (16/4) dini hari.

Yana tersandung kasus dugaan menerima suap pengadaan barang dan jasa proyek CCTV dan ISP untuk layanan digital Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.

Ghufron mengatakan pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyerahan uang ke penyelenggara negara. Tim satgas KPK lalu bergerak ke Kota Bandung.

Tidak hanya itu, barang mewah juga berhasil disita KPK dalam OTT tersebut.

“Sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat dengan total seluruhnya setara senilai Rp 924,6 juta,” ujar Ghufron.

Wali Kota Bandung Yana Mulyani menjadi tersangka kasus menerima suap dalam pengadaan barang dan jasa proyek CCTV dan ISP untuk layanan digital Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.

Selain Yana Mulyana, ada lima tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi, dan Manager PT SMA Andreas Guntoro.

Sebagai bukti awal penerimaan uang oleh Yana dan Dadang melalui Khairul senilai sekitar Rp 924,6 juta.

Beny, Sony, dan Andreas sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (JPNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *