Kejari Konawe Setor Rp393,6 Juta Uang Pengganti Korupsi Token Listrik ke Kas Negara

Advertisements

KONAWE, rubriksatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe kembali menerima Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran belanja tagihan listrik dan pembelian token listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Konawe tahun anggaran 2019-2021.

Penerimaan uang pengganti ini berlangsung di Aula Kejari Konawe, pada Rabu, 19 Februari 2025. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Konawe, Arie Sabri Salahuddin, SH., MH., didampingi Kasubsi Intelijen, Andi Amin, SH, serta jajaran Kejari Konawe lainnya.

Kepala Kejari (Kajari) Konawe, Musafir Menca, melalui Kasi Pidsus, Arie Sabri Salahuddin, dalam keterangannya menyampaikan bahwa dalam kasus ini jaksa eksekutor telah menerima uang pengganti sebesar Rp393.600.000,- dari terpidana T yang terlibat dalam kasus korupsi token listrik tahun 2019-2021.

“Penerimaan uang pengganti ini berasal dari terpidana T yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” jelas Arie.

Uang tersebut kemudian langsung disetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Unaaha sebagai bentuk pemulihan kerugian negara.

Perkara ini telah melalui serangkaian proses hukum hingga akhirnya berkekuatan hukum tetap, berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 6201 K/Pid.Sus/2024 tanggal 26 September 2024.

Kemudian Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2023/PT.KDI tanggal 28 Maret 2024.

Selanjutnya, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Kdi tanggal 23 Februari 2024.

Dengan disetorkannya uang pengganti ini, Kejari Konawe menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti perkara tindak pidana korupsi serta memastikan pemulihan keuangan negara.

“Kami akan terus mengawal dan menindak setiap kasus korupsi yang merugikan keuangan daerah, sehingga dana publik dapat digunakan sebagaimana mestinya untuk kesejahteraan masyarakat,” tutup Arie.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *