KONAWE, Rubriksatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe kembali menjadi sorotan setelah Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) memperingatkan lembaga penegak hukum tersebut untuk tidak terlibat dalam persekongkolan jahat dalam proses lelang Barang Bukti (BB) Ore Nikel di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Ketua Badko HMI Sultra, Muh. Andriansyah Husen, menyampaikan kekhawatirannya pada Rabu (5/1/2025). Ia menuding adanya dugaan oknum di Kejari Konawe yang berupaya melakukan tukar guling barang hasil sitaan dalam kasus korupsi PT Antam dengan sejumlah pemilik cargo Ore Nikel yang bukan termasuk barang bukti.
“Beberapa minggu lalu, terjadi pertemuan antara perusahaan pemenang lelang, PT Anugrah Mining Indonesia (AMI), dengan para pemilik cargo yang bukan barang bukti di Kota Kendari. Kami mencurigai pertemuan ini difasilitasi oleh salah satu oknum pegawai di Kejari Konawe,” ujar Andriansyah.
Menurutnya, pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas upaya tukar guling antara barang bukti milik Kejari Konawe dengan sejumlah cargo milik penambang lain. “Lelang ini seharusnya sudah berlangsung sejak awal Januari 2024, namun hingga kini barang bukti tersebut belum juga terjual,” jelasnya.
Andriansyah mengungkapkan, informasi yang diterima Badko HMI Sultra menyebutkan bahwa barang sitaan yang akan dilelang oleh Kejari Konawe sebanyak 126 Metrik Ton (MT) dengan nilai Rp42 miliar mengalami penurunan kadar. Hal ini diduga menjadi alasan di balik upaya tukar guling dengan cargo lain yang bukan barang bukti.
“Jika dugaan ini benar, maka kedua belah pihak akan diuntungkan, terutama para pengusaha tambang yang memiliki cargo dengan kadar yang sesuai. Penjualan cargo barang bukti sangat mudah karena tidak memerlukan dokumen tambahan, hanya berdasarkan risalah lelang dari Kejaksaan. Ini bisa dimanipulasi seolah-olah cargo milik penambang lain adalah barang bukti, sementara barang sitaan yang asli entah diapakan,” papar Andriansyah.
HMI Sultra Akan Laporkan ke Kejati
Andriansyah, yang akrab disapa Binggo, menegaskan bahwa Badko HMI Sultra akan segera menyambangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk mempertanyakan dugaan ini. “Kami meminta pimpinan Kejaksaan untuk menindak tegas oknum di Kejari Konawe yang diduga melakukan perbuatan tercela dan melawan hukum ini. Tindakan semacam ini dapat merusak citra Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang seharusnya dipercaya masyarakat,” tegasnya.
Tanggapan Kajari Konawe
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Musafir Menca, mengaku tidak mengetahui adanya pertemuan antara perusahaan pemenang lelang dengan pemilik cargo yang bukan barang bukti. “Saya belum menerima laporan soal ini. Jika ada pertemuan seperti itu, kemungkinan besar dilakukan secara pribadi dan tidak ada kaitannya dengan perintah pimpinan. Kegiatan semacam itu berada di luar tugas resmi Kejaksaan,” jawab Musafir melalui pesan WhatsApp.
Musafir juga menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Kejati Sultra telah meminta Kejari Konawe untuk memfasilitasi PT AMI sebagai pemenang lelang dalam mengangkut barang bukti tersebut keluar dari wilayah IUP PT Antam. “Kejati telah memerintahkan kami untuk berkoordinasi dengan Polres, Kodim, dan PT AMI. Jika ada pihak yang melakukan kegiatan di luar perintah, kami meminta agar hal tersebut dilaporkan kepada pihak berwenang untuk diproses secara hukum,” terang Musafir.
Langkah Ke Depan
Badko HMI Sultra berharap agar Kejari Konawe segera menghentikan dugaan persekongkolan dalam proses lelang barang bukti Ore Nikel ini. Mereka juga mendesak agar pihak berwenang melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan ini. “Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan tidak akan tinggal diam jika ada indikasi pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat,” pungkas Andriansyah.
Laporan: Redaksi Rubriksatu.com