PT Radhika Group Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Timbun Hutan Mangrove di Lalonggasumeeto Konawe

Advertisements

KONAWE, rubriksatu.com – Hutan mangrove di pesisir Desa Rapambinopaka (Erpaka) dan Desa Nii Tanasa, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, terancam akibat aktivitas proyek PT Radhika Group.

Perusahaan ini diduga melakukan penimbunan lahan dan penebangan mangrove secara ilegal untuk pembangunan depot BBM jenis solar.

Desakan agar aparat penegak hukum (APH) bertindak datang dari Ketua Organisasi Lingkungan Peduli Nusantara, Muhammad Ridwan. Ia mengungkapkan, proyek tersebut tidak memiliki izin yang sah, termasuk AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan).

“Kami meminta Polda Sultra segera menyelidiki dugaan kejahatan lingkungan ini. Jika benar tidak berizin, maka proyek ini harus dihentikan dan pihak yang bertanggung jawab diproses hukum,” tegas Ridwan.

Dampak dari proyek ini tidak hanya merusak ekosistem pesisir, tetapi juga mengganggu kehidupan warga sekitar. Jalan umum di sekitar lokasi proyek mengalami kerusakan akibat tumpahan material reklamasi, sehingga membahayakan pengguna jalan.

Penebangan mangrove secara ilegal menjadi perhatian utama. Ridwan menegaskan bahwa hutan mangrove bukan sekadar kumpulan pohon, tetapi benteng alami yang melindungi pesisir dari abrasi, banjir rob, dan perubahan iklim.

“Jika mangrove terus ditebang, maka dalam beberapa tahun ke depan, wilayah ini bisa terkena dampak bencana ekologis yang serius, seperti banjir dan erosi pantai,” ujarnya.

Mangrove juga menjadi rumah bagi berbagai jenis biota laut yang mendukung perekonomian masyarakat pesisir, seperti ikan dan kepiting. Kerusakan habitat ini dapat berujung pada menurunnya hasil tangkapan nelayan.

Jika terbukti bersalah, PT Radhika Group dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Sanksi hukum yang bisa dikenakan mencakup, Pidana penjara maksimal 10 tahun, Denda hingga Rp 5 miliar dan Pencabutan izin usaha serta penghentian operasional.

Warga Desa Rapambinopaka dan Nii Tanasa berharap pemerintah dan aparat hukum bertindak tegas. Mereka menuntut penghentian aktivitas proyek hingga izin yang sah dikantongi serta pemulihan lingkungan yang telah dirusak.

“Kami hanya ingin hak kami sebagai masyarakat pesisir dihormati. Lingkungan kami harus dilindungi, bukan dirusak demi kepentingan bisnis,” kata salah satu warga.

Hingga berita ini diterbitkan, baik PT PT Radhika Group belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pengerusakan atau penimbunan hutan mangrove di pesisir pantai Lalonggasumeeto.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *