Menelusuri Jejak CSR di Perusahaan Tambang Routa

Advertisements

KONAWE, rubriksatu.com – Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menjadi salah satu wilayah dengan aktivitas pertambangan yang cukup masif.

Keberadaan perusahaan tambang di daerah ini diharapkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Namun, harapan tersebut tampaknya belum sepenuhnya terwujud.

Sejauh ini, laporan terkait kontribusi tambang terhadap PAD Konawe masih terbatas. Pajak daerah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hingga Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Routa belum menunjukkan dampak signifikan.

Hal yang lebih menjadi sorotan adalah minimnya transparansi penyaluran dana CSR oleh perusahaan tambang, terutama dari subkontraktor yang bekerja dalam konsesi PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM).

Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan kewajiban perusahaan dalam berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan yang berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang mengharuskan perusahaan menyisihkan sebagian keuntungan untuk kesejahteraan masyarakat sekitar.

Namun, di Routa, kewajiban tersebut masih menjadi tanda tanya besar. Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Dr. Ferdinand, SP, MH, mengungkapkan bahwa dari sekian banyak perusahaan yang beroperasi di Routa, baru PT SCM yang melaporkan penggunaan dana CSR.

“Penghasilan Asli Daerah dari PT SCM itu berasal dari sektor pajak, IMB, dan RPTKA. Sementara itu, terkait CSR, baru PT SCM yang memberikan laporan, meskipun tanpa rincian yang jelas,” ujar Ferdy, Senin (3/2/2025).

Ia menambahkan, perusahaan subkontraktor yang beroperasi di wilayah tersebut, termasuk PT Petronesia Benimel (PB), PT Huayue Nickel Cobalt, dan PT IMIP, belum ada yang melaporkan penyaluran dana CSR mereka.

“Sampai saat ini, kami belum menerima laporan resmi dari subkontraktor. Padahal mereka wajib melaporkan penggunaan dana CSR kepada pemerintah daerah,” tegasnya.

Hal serupa juga terjadi pada perusahaan asing yang beroperasi di Morosi, seperti PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS). Ferdy mengakui bahwa kedua perusahaan ini sudah menyalurkan dana CSR, namun tidak ada laporan resmi yang bisa dipertanggungjawabkan kepada pemerintah daerah.

“Masih mending PT SCM, ada laporan meskipun tidak rinci. PT VDNI dan OSS belum ada sama sekali laporannya,” katanya.

Pengamat CSR, Dr. Herianto Wahab, M.Kes, menegaskan bahwa setiap perusahaan, baik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN), memiliki kewajiban yang sama dalam menyalurkan dana CSR secara transparan.

“CSR adalah tanggung jawab mutlak yang wajib dilaksanakan demi kepentingan daerah dan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Herianto, CSR tidak hanya sebatas program sosial semata, tetapi harus dilaporkan secara tertulis dan dipublikasikan agar masyarakat dapat mengetahui manfaatnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dana CSR harus dikelola secara terarah dan tidak boleh tumpang tindih dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Dana CSR bisa digunakan untuk pembangunan fisik seperti perbaikan jalan desa, taman bermain anak, hingga bedah rumah bagi warga kurang mampu. Selain itu, bisa juga disalurkan dalam bentuk non-fisik seperti bantuan modal usaha bagi UMKM,” jelasnya.

Sebagai langkah konkret, Herianto menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Konawe lebih aktif dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perusahaan tambang di wilayahnya.

“Pemda harus memastikan bahwa dana CSR benar-benar sampai ke masyarakat dan tidak sekadar menjadi laporan formalitas,” tegasnya.

Minimnya transparansi dalam penyaluran dana CSR di Routa mencerminkan masih adanya celah dalam pengawasan dan regulasi. Pemerintah daerah perlu memperketat pengawasan terhadap perusahaan tambang dan memastikan kewajiban CSR dijalankan sesuai aturan.

Ke depan, harapannya bukan hanya PT SCM yang melaporkan CSR mereka, tetapi seluruh perusahaan yang beroperasi di Konawe, khususnya di sektor pertambangan. Dengan begitu, keberadaan industri tambang tidak hanya membawa dampak ekonomi bagi perusahaan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *