Polsek Wiwirano Mediasi Isu Ancaman di Konawe Utara

Advertisements

Konawe Utara, rubriksatu.com – Dalam upaya mengantisipasi potensi konflik yang berkaitan dengan isu SARA, Kepolisian Resor Konawe Utara melalui Polsek Wiwirano melakukan mediasi kasus pengancaman di Kecamatan Langgikima, Selasa (17/09/2024). Mediasi ini dipimpin oleh Kapolsek Wiwirano, Ipda German Sero Saputra Rante, S.H., M.H, bertempat di mako Polsek Wiwirano.

Kasus ini melibatkan Muh. Isran, seorang pemuda dari Desa Tobimeita, dan Ormas Tamalaki Kecamatan Langgikima. Kedua belah pihak dipertemukan untuk menyelesaikan kesalahpahaman yang telah terjadi. Namun, hasil mediasi tidak mencapai kesepakatan damai. Ormas Tamalaki memutuskan untuk melanjutkan pengaduan terkait tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh Isran.

Advertisements

Kapolsek Wiwirano menyampaikan, “Muh. Isran diminta untuk membuat video permintaan maaf atas penghinaan dan pengancaman kepada Ormas Tamalaki. Ia kemudian meminta maaf secara terbuka di hadapan mereka.”

Setelah pertemuan, Ormas Tamalaki meninggalkan Mapolsek, sementara Isran dibawa ke Mapolres Konawe Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Peristiwa ini bermula ketika Isran, dalam keadaan mabuk, mendatangi tempat karaoke di Desa Pariama. Setelah mengeluarkan kata-kata kasar dan kembali dengan membawa parang, tindakan Isran menimbulkan kemarahan dari anggota Ormas Tamalaki.

Mendengar potensi konflik, Kapolsubsektor bersama anggotanya melakukan himbauan kepada Ormas Tamalaki untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Kesepakatan diambil untuk tidak mencari Isran hingga proses mediasi selesai.

Kapolres Konawe Utara, AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K, menghimbau kepada seluruh anggotanya untuk terus memonitor situasi dan meningkatkan patroli guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *