Jakarta, Rubriksatu.com — Bareskrim Polri menggeledah kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (4/7).
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan penggeledahan dilakukan terkait kasus korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS).
“Benar ada penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM,” ujar Arief dalam keterangannya kepada wartawan.
Arief mengatakan penggeledahan dilakukan di kantor Ditjen EBTKE yang terletak di Jalan Pegangsaan Timur, Menteng, Jakarta Pusat.
Ia menjelaskan tindak pidana korupsi itu diduga terjadi pada tahun 2020. Berdasarkan lokasi, Arief mengatakan proyek itu dikerjakan pada tiga wilayah berbeda mulai dari barat, tengah, hingga timur Indonesia.
“Pada pokoknya terkait dengan penyimpangan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek PJUTS 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM,” tuturnya.
Lebih lanjut, Arief mengatakan polisi menduga nilai kerugian negara yang disebabkan oleh kasus korupsi tersebut mencapai Rp64 miliar. Namun, kata dia, angka tersebut masih belum final lantaran masih menunggu perhitungan ahli terkait.
“Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp108 miliar. Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp64 m, saat masih dalam proses perhitungan oleh ahli,” pungkasnya.
Laporan Redaksi