Polres Konawe Cokok Terduga Pengguna dan Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Advertisements

KONAWE, RUBRIKSATU.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe berhasil mengamankan Muh Tasrin (34), terduga pengguna narkotika jenis sabu-sabu pada Selasa malam, 28 November 2023, sekitar pukul 21:00 WITA di Desa Lamelay, Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, S.IK, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Asriady, S.Sos, menjelaskan bahwa saat penangkapan, tim Opsnal menemukan 5 sachet berisi kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto ± 2,09 gram.

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba pada Rabu, 29 November 2023.

Selain narkotika, tim Opsnal juga berhasil menyita barang bukti lainnya, termasuk tas kecil hitam, timbangan digital hitam, satu set alat isap bong, kotak rokok merah, sendok takar dari pipet kuning, korek api kuning beserta sumbu, satu sachet kosong, dan handphone merk Vivo warna biru navi.

Iptu Asriady menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat yang diterima Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe pada Senin malam, 27 November 2023, bahwa di Desa Lamelay, Kecamatan Meluhu, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

“Berdasarkan laporan tersebut, anggota Resnarkoba Polres Konawe melakukan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku MT di rumahnya di Desa Lamelay,” terangnya.

Penggeledahan dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), dan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu ditemukan bersama barang bukti lainnya.

“Pelaku diduga berperan sebagai pengguna narkotika,” tambah Iptu Asriady.

Tersangka dijerat dengan Pasal 144 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *