KONAWE, RUBRIKSATU.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, secara resmi menghentikan penanganan dugaan kampanye terselubung oleh Penjabat Bupati Konawe, Dr. H. Harmin Ramba, SE, MM, pada Kamis, 16 November 2023.
Restu Tebara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konawe, menyampaikan hasil tersebut dalam konferensi pers di sebuah warung kopi di Kota Unaaha.
Menurut Restu, pembagian beras oleh Pemda Konawe dan pembagian kaos bergambar PJ Bupati Konawe Harmin Ramba tidak terkait langsung dan tidak masuk kategori pelanggaran kampanye terselubung.
“Setelah dilakukan klarifikasi dari pihak terlapor, saksi, dan pelapor, diketahui bahwa pembagian beras bantuan dilakukan di Kecamatan Routa, sementara pembagian baju kaos dilakukan oleh pihak lain di Kecamatan Pondidaha,” jelas Restu.
Lebih lanjut, Restu menjelaskan bahwa hasil penanganan perkara ini telah di-update melalui aplikasi Sigap Lapor Bawaslu dan dilaporkan pada tingkat provinsi dan nasional.
Mengakhiri konferensi pers, Restu mengimbau masyarakat yang hendak melaporkan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu Konawe agar menyediakan bukti yang akurat dan melibatkan saksi yang kompeten.
Laporan Redaksi