KONAWE, rubriksatu.com – Praktik tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe kembali dipertanyakan. Dugaan pelanggaran serius terhadap prosedur pengangkatan jabatan hingga indikasi manipulasi data kepegawaian mencuat ke publik, Sabtu (4/4/2026).
Kali ini mengarah pada seorang pejabat berinisial WW yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Perhubungan Konawe. Yang menjadi persoalan, WW diduga “melompati” tahapan karier ASN yang seharusnya bersifat berjenjang dan ketat.
Sumber internal menyebutkan, WW tidak pernah menduduki jabatan pengawas (Eselon IV), namun secara tiba-tiba dilantik sebagai pejabat administrator (Eselon III). Padahal, dalam sistem kepegawaian nasional, loncatan semacam ini bukan hanya janggal, tetapi berpotensi melanggar aturan yang berlaku.
“Yang bersangkutan tidak pernah menjabat sebagai pengawas, tapi langsung jadi kepala bidang. Ini jelas menabrak mekanisme yang ada,” ungkap sumber tersebut.
Lebih jauh, kondisi ini tidak hanya mencederai prinsip sistem merit, tetapi juga berdampak langsung pada status administratif WW sendiri. Jabatan Kabid yang disandangnya justru tidak memiliki legitimasi kuat sebagai dasar kenaikan pangkat.
“Secara aturan, tidak bisa digunakan untuk kenaikan pangkat karena syaratnya harus pernah menjabat pengawas minimal tiga tahun. Artinya, jabatan itu problematik sejak awal,” tegasnya.
Lebih mengkhawatirkan, untuk menutupi kejanggalan tersebut, diduga muncul upaya “rekayasa administratif” dengan mencantumkan riwayat jabatan baru sebagai Kepala Seksi Pemerintahan di Kecamatan Morosi sejak 22 Juni 2022.
Namun fakta di lapangan justru bertolak belakang. Jabatan tersebut disebut tidak pernah benar-benar diduduki oleh WW.
“Itu jabatan hanya muncul di atas kertas. Tidak pernah dijalankan,” ungkap sumber.
Kejanggalan semakin terang ketika data jabatan tersebut baru muncul dalam sistem kepegawaian pada 3 Maret 2026—bertahun-tahun setelah tanggal yang tercantum. Nama oknum berinisial SN di BKPSDM Konawe disebut sebagai pihak yang menginput data tersebut.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik manipulasi data riwayat jabatan ASN, yang jika terbukti, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan etika birokrasi.
Bukan hanya soal administrasi, kasus ini juga menyentuh aspek integritas pemerintahan. Sistem merit yang seharusnya menjadi fondasi pengelolaan ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja terlihat diabaikan.
Sejumlah pihak pun mendesak agar Inspektorat Daerah serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera turun tangan melakukan audit menyeluruh.
“Ini bukan sekadar kesalahan teknis, ini dugaan pelanggaran sistemik. Harus diaudit total, dari proses pengangkatan sampai input data. Kalau dibiarkan, ini merusak kepercayaan publik,” ujar salah satu aktivis di Konawe.
Sebagai informasi, pengangkatan ASN dalam jabatan struktural telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengangkatan jabatan administrator harus memenuhi syarat kualifikasi, kompetensi, serta rekam jejak jabatan, termasuk pengalaman sebagai pejabat pengawas dalam jangka waktu tertentu.
Selain itu, setiap riwayat jabatan ASN wajib dicatat secara akurat dan transparan dalam sistem kepegawaian nasional bukan direkayasa untuk memenuhi kepentingan tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Konawe maupun BKPSDM terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Editor Redaksi







