SURABAYA, rubriksatu.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Marwan Kustiono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kian memanas.
Sidang tersebut berlangsung Selasa (24/2/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai menghindari inti persoalan hukum saat menyampaikan tanggapan atas eksepsi terdakwa.
Alih-alih menjawab keberatan mendasar, jaksa justru dianggap berputar di pinggir gelanggang dan melompat ke pokok perkara, padahal isu utama yang dipersoalkan adalah kewenangan absolut Pengadilan Tipikor.
Tim kuasa hukum Marwan Kustiono yang terdiri dari Achmad Yani, SH., MH, Agustinus Marpaung, SH., MH, Viktor Marpaung, SH, dan Wilhem Ranbalak, SH, menilai tanggapan JPU gagal menyentuh “urat nadi” eksepsi.
“Jaksa tidak menjawab substansi eksepsi kami. Persoalan kewenangan absolut pengadilan diabaikan, justru diarahkan ke pembuktian materiil. Ini lompat pagar,” tegas Achmad Yani di hadapan majelis hakim.
Menurut tim pembela, sebelum perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian, majelis hakim wajib memastikan lebih dulu apakah Pengadilan Tipikor memang berwenang mengadili perkara ini. Tanpa kepastian itu, seluruh proses persidangan berpotensi cacat hukum.
Kuasa hukum menegaskan bahwa perkara yang menjerat Marwan berakar dari hubungan kontraktual pembiayaan syariah, bukan tindak pidana korupsi. Bahkan, sengketa utama terkait penutupan rekening escrow oleh bank telah lebih dahulu diajukan dan saat ini sedang diperiksa di Pengadilan Agama Surabaya.
“Selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, peristiwa tersebut tidak bisa serta-merta ditarik ke ranah pidana, apalagi dikualifikasikan sebagai korupsi,” tegas Achmad Yani, doktor lulusan Universiti Sains Malaysia.
Ia menilai, langkah jaksa yang tetap memaksakan dakwaan pidana di tengah sengketa perdata yang belum selesai berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum dan due process of law.
Tim pembela juga menyoroti cara jaksa mengonstruksikan kerugian keuangan negara, khususnya terkait status hukum bank. Mereka mengingatkan prinsip tempus delicti dan asas non-retroaktif, yang melarang penerapan hukum pidana secara surut mengikuti perubahan status hukum di kemudian hari.
“Status hukum tidak bisa ditarik mundur untuk membenarkan dakwaan. Ini prinsip dasar hukum pidana yang diabaikan jaksa,” ujar salah satu penasihat hukum.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menerima eksepsi, menyatakan Pengadilan Tipikor Surabaya tidak berwenang mengadili perkara ini, atau setidaknya menyatakan dakwaan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) demi menjamin kepastian hukum.
Sementara itu, JPU tetap bergeming. Jaksa bersikukuh bahwa seluruh keberatan terdakwa telah masuk ke ranah pokok perkara dan seharusnya diuji dalam tahap pembuktian.
Jaksa juga menyatakan dakwaan telah disusun secara cermat dan menilai kewenangan Pengadilan Tipikor sah, dengan alasan adanya dugaan kerugian keuangan negara.
Sidang kini berubah menjadi arena tarik-ulur kewenangan, bukan sekadar adu bukti. Di satu sisi, pembela menuntut kejelasan yurisdiksi. Di sisi lain, jaksa mendorong perkara langsung masuk ke pembuktian.
Palu majelis hakim akan menjadi penentu, apakah perkara ini layak diteruskan, atau justru berhenti karena cacat kewenangan sejak awal.
Editor Redaksi







