Gelar Demonstrasi di Jakarta, IPMKU Ungkap Dugaan Kejahatan PT. KNN

Advertisements
Advertisements
IPMKU usai melakukan aksi demonstrasi di depan Mabes Polri Kamis (15/6/2023).

JAKARTA – Puluhan pemuda yang tergabung dalam Ikatan Pemuda Mahasiswa Konawe Utara (IPMKU) Jakarta melakukan aksi demonstrasi di Mabes Polri dan Kementerian Perhubungan RI pada Kamis, 15 Juni 2023.

Kedatangan puluhan pemuda dan mahasiswa asal Konawe Utara tersebut bertujuan untuk mendesak proses hukum terhadap berbagai dugaan kejahatan yang dilakukan oleh PT. Konawe Nikel Nusantara (KNN) di Kabupaten Konawe Utara.

Dalam orasinya, masa aksi mendesak Bareskrim Polri untuk memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT. KNN atas dugaan konspirasi dengan penambang ilegal di bekas PT. EKU 2 untuk menjual bijih nikel hasil kegiatan pertambangan ilegal.

Mereka juga mendesak Dirjen Hubla untuk mencabut izin operasional Jetty PT. KNN yang diduga sebagai pusat keluarnya bijih nikel ilegal dari lokasi bekas PT. EKU 2.

Pandi Bastian, Ketua Umum (Ketum) Ikatan Pemuda Mahasiswa Konawe Utara – Jakarta, mengungkapkan, mereka datang ke Mabes Polri dan Kementerian Perhubungan RI untuk melaporkan dugaan kejahatan yang dilakukan oleh PT. Konawe Nikel Nusantara (KNN) di Konawe Utara.

“Saya bersama teman-teman dari IPMKU Jakarta sepakat bahwa PT. KNN tidak dapat ditolerir lagi, dan kami hadir untuk melaporkan dugaan kejahatan yang dilakukan oleh PT. KNN di Konawe Utara,” katanya saat dihubungi melalui telepon pada Kamis, 15 Juni 2023.

Pandi menjelaskan bahwa dugaan kejahatan yang dilakukan oleh PT. KNN adalah memfasilitasi akses Jalan hauling dan Jetty bagi para penambang ilegal di lokasi bekas PT. EKU 2.

“Ini adalah kejahatan yang tidak dapat ditoleransi, karena tanpa Jalan hauling dan Jetty yang disediakan oleh PT. KNN, kemungkinan besar bijih nikel hasil penambangan ilegal di lokasi bekas PT. EKU 2 tidak dapat dikeluarkan,” jelasnya.

Oleh karena itu, mereka melaporkan dugaan kejahatan PT. KNN untuk menjaga agar bijih nikel milik negara yang berada di lokasi bekas PT. EKU 2 tidak lagi dikelola dengan cara yang tidak benar.

“Minggu lalu kami telah melaporkan dugaan penambangan ilegal di wilayah bekas PT. EKU 2, karena lokasi tersebut sebenarnya tidak boleh ditambang. Namun sayangnya, para penambang ilegal diduga masih mendapatkan fasilitas jalan hauling dan jetty dari pihak PT. KNN, sehingga kami melaporkannya juga,” ucap pengurus HMI Komisariat UIC.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *