KENDARI, rubriksatu.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) membongkar dugaan laboratorium gelap atau clandestine laboratory pembuatan narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe.
Pengungkapan ini mengungkap dugaan aktivitas yang lebih serius dari sekadar peredaran narkotika. Polisi menemukan seperangkat peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi sabu-sabu di sebuah rumah milik salah satu terduga pelaku.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial AR (27), IS (24), dan MF (17). Selain peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi narkotika, petugas turut menyita barang bukti sabu-sabu dengan berat bruto keseluruhan 3,50 gram.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra, Kompol Reda Irfanda, pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu-sabu menggunakan modus sistem tempel di wilayah Kecamatan Lalonggasumeeto.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan sistem tempel di wilayah Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe,” ungkap Kompol Reda Irfanda melalui keterangan resminya, Senin (2/11/2026).
Berbekal informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan hingga mengarah ke sebuah rumah milik AR di Jalan Poros PLTU Nii Tanasa, Desa Wawobungi, Kecamatan Lalonggasumeeto.
Di lokasi pertama, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu saset sabu-sabu, timbangan digital, plastik kemasan, serta satu unit telepon genggam.
Dari penangkapan AR, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke lokasi kedua yang berada di belakang SD Negeri 2 Desa Lalonggasumeeto.
Di tempat tersebut, petugas menemukan dua pria lainnya, IS dan MF, yang diduga sedang mengonsumsi sabu-sabu.
“Setelah mengamankan AR, tim melakukan pengembangan ke lokasi kedua di belakang SD Negeri 2 Desa Lalonggasumeeto. Di sana ditemukan dua orang lainnya yang diduga sedang mengonsumsi sabu,” jelas Reda.
Penggeledahan di lokasi kedua kembali menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa saset berisi sabu-sabu, dua timbangan digital, alat isap, pipet, plastik kemasan, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu.
Namun, temuan paling mengejutkan justru berada di salah satu kamar gudang milik AR. Di lokasi tersebut, petugas menemukan seperangkat peralatan yang diduga merupakan laboratorium gelap pembuatan sabu-sabu.
Sejumlah bahan yang diduga digunakan dalam proses sintesis narkotika juga ditemukan. Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya aktivitas produksi narkotika di tempat tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AR mengaku pernah melakukan satu kali proses sintesis metamfetamina dan menghasilkan sekitar 25 gram sabu-sabu.
“Dari hasil pemeriksaan awal, AR mengaku sudah satu kali melakukan proses sintesis metamfetamina dan menghasilkan sekitar 25 gram sabu-sabu. Namun, proses tersebut tidak dilanjutkan karena terkendala kekurangan bahan prekursor berupa asam HI,” pungkas Reda.
Pengungkapan ini menjadi perhatian serius karena dugaan aktivitas produksi narkotika tersebut ditemukan di lingkungan permukiman masyarakat. Polisi kini memiliki sejumlah barang bukti yang perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mengungkap asal bahan, kemungkinan jaringan pemasok, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Ketiga pria yang diamankan selanjutnya menjalani proses hukum dan pendalaman penyidikan oleh Ditresnarkoba Polda Sultra.
Editor Redaksi












