Diduga Danai Tambang Galian C Tanpa Izin, ASN Kejati Sultra Dilaporkan ke Aswas

KENDARI, rubriksatu.com – Garda Muda Anoa (GMA) Sulawesi Tenggara secara resmi melayangkan Laporan Pengaduan (Lapdu) kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) terkait dugaan aktivitas pertambangan batuan atau Galian C tanpa izin di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan.

Dalam laporan tersebut, GMA Sultra turut menyoroti dugaan keterlibatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif non-Jaksa di lingkungan Kejati Sultra berinisial SN. Yang bersangkutan diduga berperan sebagai penyandang dana atau pemodal dalam aktivitas pertambangan tersebut.

Laporan pengaduan itu disampaikan pada 2 November 2026 sebagai bentuk tindak lanjut atas temuan dan investigasi awal yang dilakukan GMA Sultra.

Berdasarkan dokumen serta hasil penelusuran awal GMA Sultra, terdapat dugaan kerja sama usaha pertambangan batu antara SN sebagai penyandang dana dan seorang warga berinisial YN yang disebut berperan sebagai pelaksana lapangan sekaligus pengelola tambang di Desa Mata Wawatu.

GMA Sultra menduga, dana operasional untuk kegiatan pertambangan tersebut disalurkan secara bertahap oleh SN. Dana itu disebut-sebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan alat berat, pembayaran pekerja, hingga biaya operasional penambangan.

Dalam dugaan kerja sama tersebut, terdapat pula komitmen pembagian keuntungan dari hasil aktivitas pertambangan.

Persoalan ini mencuat setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penyegelan terhadap lokasi penambangan yang disebut dikelola oleh YN.

Berdasarkan temuan awal yang disampaikan GMA Sultra, lokasi pertambangan tersebut diduga memiliki sejumlah persoalan perizinan, di antaranya:

Tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun perizinan usaha jasa pertambangan yang dipersyaratkan.
Berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Atas dugaan tersebut, GMA Sultra menilai aktivitas pertambangan itu berpotensi berkaitan dengan praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) serta dugaan pelanggaran ketentuan penggunaan kawasan hutan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, GMA Sultra meminta Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sultra segera melakukan pemeriksaan internal terhadap ASN berinisial SN.

Direktur Eksekutif GMA Sultra, Muh. Ikbal, menegaskan bahwa pihaknya meminta institusi Kejaksaan menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dan transparan.

“Kami meminta Kejati Sultra melalui Bidang Aswas untuk segera memeriksa Sdri. SN selaku ASN aktif non-Jaksa di Kejati Sultra atas dugaan keterlibatan sebagai pemodal tambang Galian C ilegal. Jika terbukti, ini bukan hanya pelanggaran pidana, tapi pelanggaran berat kode etik Adhyaksa,” tegas Ikbal.

GMA Sultra juga menyampaikan sejumlah tuntutan melalui laporan pengaduan tersebut. Pertama, mendesak Aswas Kejati Sultra melakukan pemeriksaan internal terhadap ASN berinisial SN dengan mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 8 Tahun 2023 tentang Disiplin Pegawai Kejaksaan.

Kedua, apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, GMA meminta Aswas Kejati Sultra merekomendasikan penindakan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

GMA turut meminta agar kemungkinan penjatuhan sanksi disiplin, termasuk pembebasan sementara dari jabatan maupun pemberhentian, dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum dan hasil pemeriksaan.

GMA Sultra menegaskan bahwa pelaporan tersebut merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum, khususnya terkait dugaan pelanggaran di sektor pertambangan dan penggunaan kawasan hutan.

Organisasi tersebut berharap Kejati Sultra dapat menindaklanjuti laporan secara profesional, transparan, dan independen, tanpa mengabaikan prinsip keadilan.

Di sisi lain, GMA Sultra menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada proses pemeriksaan internal Aswas Kejati Sultra serta aparat penegak hukum yang berwenang.

Dengan demikian, kebenaran materiil mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *