KONAWE, rubriksatu.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe menegaskan komitmennya memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan di Desa Olu Onua, Kecamatan Tongauna Utara. Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah konflik sosial sekaligus mendorong kejelasan status administrasi lahan yang dipersoalkan masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Dr. Ferdinand, SP, MH, mengatakan Bupati Konawe H. Yusran Akbar, ST, melalui jajaran pemerintah daerah berupaya meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat dengan mengedepankan koordinasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurut Ferdinand, persoalan tersebut bermula dari laporan warga yang mengaku menguasai lahan dengan bukti sertifikat. Namun, kemudian muncul sertifikat lain yang diduga mencakup objek tanah yang sama.
“Pemerintah daerah memiliki kewajiban menjaga ketertiban sosial masyarakat, termasuk ketika terjadi persoalan agraria. Karena itu, kami berupaya mengklarifikasi persoalan ini kepada BPN agar tidak berkembang menjadi masalah sosial,” jelasnya.
Ferdinand menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi dengan BPN, identifikasi langsung di lapangan diperlukan untuk memperjelas objek tanah yang dipersoalkan. Pemerintah daerah pun memfasilitasi rencana identifikasi tersebut dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
Namun, pelaksanaannya belum dapat dilakukan karena mempertimbangkan situasi keamanan di lokasi.
Peran Pemkab Konawe dalam persoalan tersebut adalah memfasilitasi komunikasi dan koordinasi antara masyarakat dan BPN. Sementara itu, penjelasan mengenai riwayat penerbitan sertifikat, status administrasi pertanahan, serta kemungkinan adanya ketidaksesuaian objek tanah merupakan ranah instansi pertanahan.
“Pemerintah daerah tidak bisa memastikan apakah persoalannya berkaitan dengan kesalahan lokasi, riwayat penguasaan tanah, atau hal lainnya. Itu harus dijelaskan oleh BPN berdasarkan data administrasi dan hasil identifikasi di lapangan,” ujarnya.
Pemkab Konawe, lanjut Ferdinand, akan terus menjalin komunikasi dengan BPN guna membahas langkah lanjutan setelah identifikasi lapangan dapat dilaksanakan.
Tanggapi Isu Keterlibatan Oknum Pejabat
Menanggapi pemberitaan mengenai seorang pejabat yang disebut berada di lokasi sengketa dan membawa senjata tajam, Ferdinand menjelaskan bahwa yang bersangkutan juga disebut memiliki kepentingan sebagai pemilik lahan yang dipersoalkan.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat secara proporsional dengan membedakan kapasitas yang bersangkutan sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan sebagai pihak yang memiliki kepentingan atas tanah tersebut.
Meski demikian, Ferdinand menegaskan bahwa penjelasan itu bukan berarti pemerintah daerah membenarkan setiap tindakan yang terjadi di lokasi.
“Bukan berarti apa yang dilakukan itu kami anggap sah-sah saja. Yang kami upayakan kemarin adalah mencari solusi. Identifikasi lapangan merupakan metode yang disarankan BPN untuk mengklarifikasi persoalan tanah tersebut,” tegasnya.
Penelusuran dokumen sertifikat telah menjadi bagian dari pembahasan. Namun, kondisi faktual di lapangan masih perlu diperiksa untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai objek tanah yang disengketakan.
Karena itu, keterlibatan BPN dan pemerintah desa dinilai penting, terutama untuk menelusuri riwayat awal penguasaan tanah dan memperjelas status lahan tersebut.
Ferdinand juga menekankan perlunya penjelasan dari pemerintah desa mengenai riwayat kawasan itu, termasuk informasi yang menyebut wilayah tersebut berkaitan dengan kawasan transmigrasi.
Terkait penundaan pengukuran dan pemetaan lahan, Ferdinand mengatakan pemerintah daerah tidak ingin memaksakan kegiatan apabila situasi keamanan belum memungkinkan.
Menurutnya, keselamatan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap upaya penyelesaian persoalan di lapangan.
“Karena identifikasi belum bisa dilakukan, kami akan kembali berkoordinasi dengan BPN untuk membahas langkah yang harus diambil selanjutnya. Tidak mungkin kegiatan dipaksakan jika kondisi belum aman. Kami lebih mengutamakan keselamatan masyarakat,” ungkapnya.
Pemkab Konawe berharap koordinasi lanjutan dengan BPN dapat menghasilkan langkah penyelesaian yang tepat. Dengan demikian, sengketa lahan di Desa Olu Onua dapat ditangani berdasarkan data administrasi pertanahan, fakta di lapangan, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Editor Redaksi








