Segel Kantor di Jantung SCBD, Kejagung Bongkar Jejak Aset TPPU Febrie Ardiansyah

JAKARTA, rubriksatu.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel sejumlah kantor di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan, yang diduga berkaitan dengan aset dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Penyegelan tersebut menjadi bagian dari langkah penyidik menelusuri aset yang berkaitan dengan perkara TPPU tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya sejumlah kantor yang telah disegel di kawasan SCBD.

“Ya, ada. Sudah disegel. Kalau enggak salah perusahaan Tribakti apa ya,” kata Anang saat memberikan keterangan, Senin (29/9/2026).

Menurut Anang, aset maupun barang yang telah disita dalam perkara tersebut nantinya akan menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.

“Sudah lama kok. Dan itu termasuk yang disita nanti, nanti di persidangan,” ujarnya.

Anang menyebut terdapat beberapa aset yang berada di kawasan SCBD dan telah masuk dalam penanganan perkara.

“Di sekitar SCBD kan ada beberapa itu,” katanya.

Penyegelan tersebut menambah panjang penelusuran aset dalam perkara TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah.

Kejagung menyatakan aset yang telah disita akan digunakan dalam proses pembuktian perkara di persidangan. Artinya, keberadaan dan status aset tersebut nantinya akan diuji melalui proses hukum, termasuk keterkaitannya dengan tindak pidana yang sedang diperkarakan.

Di tengah penelusuran aset tersebut, perkara ini juga diwarnai bantahan mengenai dugaan aliran uang Rp40 miliar yang disebut berkaitan dengan pengusaha properti Tan Kian.

Bantahan itu disampaikan langsung Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. Ia membantah adanya penerimaan uang Rp40 miliar dari Tan Kian kepada kliennya.

Menurut Febri, informasi tersebut muncul karena pertimbangan hakim dalam Putusan Praperadilan Nomor 134 dikutip secara tidak utuh.

“Persoalan disinformasi ini, kami menyebutnya kekeliruan informasi ini, itu dimulai dari ketika pertimbangan hakim praperadilan itu diambil sebagian saja,” kata Febri di Kejagung, Kamis (3/9/2026).

Febri menegaskan, berdasarkan dokumen yang dipelajarinya, tidak terdapat keterangan eksplisit bahwa uang Rp40 miliar tersebut diberikan kepada Febrie Adriansyah. Pihaknya telah mempelajari berita acara pemeriksaan (BAP) Tan Kian yang menjadi salah satu bukti dalam persidangan praperadilan.

Menurutnya, dalam BAP tersebut Tan Kian mengaku pertama kali memperoleh informasi dari seseorang bernama Lucy mengenai perkara yang sedang berjalan dan kemungkinan dirinya menjadi tersangka apabila persoalan tersebut tidak diurus.

Febri mengatakan Lucy merupakan orang yang tidak dikenal Febrie Adriansyah. Setelah itu, terjadi komunikasi antara Tan Kian dengan Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Keduanya diketahui merupakan saksi dalam perkara dugaan TPPU yang melibatkan Febrie.

Dirinya mengeklaim, berdasarkan BAP Tan Kian, uang Rp40 miliar tersebut diberikan kepada Ferry Boboho. Bahkan dia menyatakan dalam BAP tersebut tidak terdapat keterangan dari Ferry bahwa uang tersebut akan diberikan kepada Febrie Adriansyah.

“Dan Ferry tidak pernah menyampaikan sama sekali di-BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA,” bebernya.

Febri juga menyoroti penggunaan frasa “bisa saja” dalam keterangan Tan Kian mengenai kemungkinan peruntukan uang tersebut.

Menurut dia, Tan Kian menyebut uang Rp40 miliar itu “bisa saja” ditujukan kepada empat pejabat di Kejaksaan Agung, bukan secara eksplisit menyebut Febrie Adriansyah sebagai penerima.

“Tan Kian tidak pernah menyebutkan secara eksplisit bahwa pemberian uang Rp40 miliar itu ditujukan untuk Pak FA,” kata Febri.

Sementara itu, Kejagung menyatakan sejumlah aset yang telah disita, termasuk yang berada di kawasan SCBD, akan menjadi bagian dari proses pembuktian perkara.

Dengan demikian, keterkaitan aset-aset tersebut dengan perkara TPPU serta pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikannya akan diuji melalui proses hukum yang berjalan.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI