KENDARI, rubriksatu.com – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka menekankan pentingnya pengelolaan anggaran secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien agar program dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat direalisasikan tepat waktu dan tepat sasaran.
Hal itu disampaikan Andi Sumangerukka saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sultra dengan agenda penandatanganan persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Sultra Tahun Anggaran 2026 di Ruang Paripurna Gedung A Sekretariat DPRD Sultra, Selasa (29/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Gubernur bersama pimpinan DPRD Sultra menandatangani persetujuan bersama Ranperda Perubahan APBD 2026. Persetujuan itu menandai berakhirnya pembahasan antara Pemerintah Provinsi Sultra dan DPRD sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
Gubernur menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Sultra, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama hingga pembahasan Perubahan APBD 2026 dapat diselesaikan.
Menurutnya, persetujuan bersama tersebut merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam mendorong pencapaian target prioritas pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Sultra 2025–2029, sekaligus mendukung kebijakan pembangunan nasional di Sultra.
Andi Sumangerukka berharap momentum tersebut semakin memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Jangan biarkan anggaran berhenti sebagai angka di atas kertas; pastikan dia menjelma menjadi jalan menuju kesejahteraan yang nyata,” tegasnya.
Ia meminta seluruh kepala perangkat daerah memperhatikan aspek waktu dalam setiap tahapan pelaksanaan program dan kegiatan. Langkah itu dinilai penting untuk mencegah keterlambatan sekaligus memastikan seluruh program berjalan sesuai target kinerja yang telah ditetapkan.
Gubernur juga menekankan agar anggaran yang telah dialokasikan dalam Perubahan APBD dikelola secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
Setelah disetujui bersama, dokumen Ranperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi. Pemerintah Provinsi Sultra berharap proses evaluasi dapat segera diselesaikan sehingga Ranperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Di sisi lain, Andi Sumangerukka meminta TAPD dan seluruh perangkat daerah segera mempersiapkan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 setelah Perubahan APBD 2026 ditetapkan.
Menurutnya, APBD yang baik bukan hanya dilihat dari besarnya anggaran, tetapi juga dari proses perencanaan, pengelolaan, serta manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat.
“APBD yang baik dan bernilai adalah APBD yang direncanakan dengan bijak, dikelola secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien, serta manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Menutup sambutannya, Gubernur menekankan pentingnya komunikasi yang lebih baik antara DPRD, TAPD, dan seluruh perangkat daerah. Berbagai saran, koreksi, dan pendapat yang muncul selama pembahasan, kata dia, harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pelaksanaan program pemerintah daerah.
Sasaran utama pelaksanaan anggaran adalah memastikan manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat serta mampu menjawab aspirasi dan kebutuhan warga Sulawesi Tenggara.
Editor Redaksi






