KONAWE, rubriksatu.com — Kesabaran masyarakat Desa Kapoiala Baru, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali diuji.
Forum Masyarakat Desa Kapoiala Baru melakukan aksi dengan memblokade jalan hauling PT Obsidian Stainless Steel (OSS) menggunakan tenda besi, Rabu (23/9/2026).
Aksi tersebut menjadi bentuk protes masyarakat yang menagih sejumlah komitmen perusahaan yang sebelumnya disepakati bersama, khususnya terkait penggunaan jalan aset desa sebagai jalur hauling perusahaan.
Masyarakat Kapoiala Baru, Anas Fadli, mengatakan keberadaan kawasan industri di wilayah tersebut telah berlangsung lebih dari satu dekade. Namun, menurut dia, manfaat yang dirasakan masyarakat belum sebanding dengan dampak yang mereka rasakan selama ini.
“Sudah lebih dari satu dekade keberadaan megaindustri di Desa Kapoiala Baru, tetapi masyarakat sekitar belum pernah merasakan dampak yang positif,” kata Anas.
Dia menyebut sejumlah persoalan yang menurut masyarakat muncul seiring aktivitas industri, mulai dari persoalan ruang hidup, lingkungan, kerusakan wilayah kelola masyarakat hingga kualitas udara yang dinilai mengganggu kenyamanan warga.
Anas menilai keberadaan perusahaan yang bergerak di sektor pengolahan nikel semestinya juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional.
“Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton di tengah aktivitas industri yang berlangsung di wilayah mereka,” ujarnya.
TAGIH TIGA KOMITMEN PT OSS
Salah satu persoalan yang menjadi pemicu aksi adalah penggunaan jalan umum yang merupakan aset Desa Kapoiala Baru sebagai jalan hauling PT OSS.
Menurut masyarakat, jalan tersebut telah digunakan sebagai akses hauling sejak 2021 hingga saat ini. Namun, mereka menyebut proses pembebasan atau penyelesaian status penggunaan aset desa tersebut belum dilakukan sebagaimana yang diharapkan.
Persoalan itu sebelumnya telah dibahas dalam pertemuan antara masyarakat dan PT OSS pada 20 Mei 2024.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat dan perusahaan disebut menyepakati sejumlah bentuk kompensasi terkait penggunaan jalan aset desa.
Ada tiga poin utama yang menjadi tuntutan masyarakat.
Pertama, pembangunan jalan beton sepanjang sekitar 3,5 kilometer di Desa Kapoiala Baru. Kedua, pembangunan jalan lingkar Dusun III Desa Kapoiala Baru dan ketiga, penyediaan aliran listrik bagi masyarakat Desa Kapoiala Baru.
Namun, menurut Forum Masyarakat Desa Kapoiala Baru, sejumlah komitmen tersebut hingga kini belum terealisasi sesuai harapan masyarakat.
Karena itu, aksi blokade jalan dilakukan sebagai bentuk penegasan agar perusahaan tidak mengabaikan kesepakatan yang telah dibicarakan sebelumnya.
“Kami datang untuk menagih janji PT OSS. Jalan beton 3,5 kilometer harus direalisasikan. Jalan lingkar Dusun III juga harus dibuat, begitu pula dengan aliran listrik untuk masyarakat,” tegas Anas.
Masyarakat juga menyinggung kewajiban perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Mereka merujuk sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Masyarakat juga menekankan pentingnya kewajiban pelaku usaha menjaga kelestarian dan fungsi lingkungan sebagaimana diatur dalam ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Bagi masyarakat Kapoiala Baru, keberadaan industri tidak semestinya hanya berbicara mengenai investasi dan produksi. Perusahaan juga dituntut menunjukkan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di sekitar wilayah operasional.
“Perusahaan harus hadir dengan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat. Jangan hanya berbicara tentang investasi, sementara persoalan masyarakat di sekitar kawasan belum selesai,” kata Anas.
Aksi blokade tersebut dijadwalkan ditindaklanjuti melalui pertemuan antara masyarakat dan pihak perusahaan.
Pertemuan tersebut direncanakan berlangsung Kamis (24/9/2026) di Kantor Bupati Konawe.
Forum Masyarakat Desa Kapoiala Baru berharap pertemuan tersebut tidak sekadar menjadi forum dialog, tetapi menghasilkan solusi konkret terkait tuntutan masyarakat dan pelaksanaan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
Masyarakat juga meminta pemerintah daerah mengambil peran dalam memastikan penyelesaian persoalan antara warga dan perusahaan berjalan secara transparan serta tidak merugikan kepentingan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT OSS belum memberikan keterangan resmi terkait aksi blokade, tuntutan masyarakat, maupun pelaksanaan kesepakatan yang disebut dibuat pada 20 Mei 2024.
Editor Redaksi












