Polresta Kendari Ungkap Dugaan Aborsi Janin Empat Bulan, Sembilan Orang Diamankan

KENDARI, rubriksatu.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengungkap dugaan tindak pidana aborsi yang terjadi di kawasan BTN Baito, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima personel piket layanan 110 Polresta Kendari mengenai dugaan tindak pidana aborsi di wilayah Kelurahan Anawai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel piket Satreskrim bersama Unit Identifikasi Satreskrim Polresta Kendari kemudian mendatangi lokasi yang dilaporkan.

“Setelah menerima informasi, personel langsung mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan,” kata Kompol Welliwanto Malau dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/9/2026).

Saat petugas tiba di lokasi, rumah yang diduga menjadi tempat kejadian perkara dalam kondisi kosong. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi, namun tidak menemukan janin yang sebelumnya diduga berada di tempat tersebut.

Dari hasil penyelidikan dan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim URC Buser77 Satreskrim bersama personel Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari kemudian melakukan pengembangan.

Petugas akhirnya mengamankan sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut di kawasan BTN Anugerah Regency III, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Di antaranya obat lambung berupa Antalginpim, Lansoprazole dan Sucralfate Suspensi yang ditemukan di lokasi kejadian.

Polisi juga mengamankan dua saset obat yang diduga digunakan untuk menggugurkan kandungan serta empat butir obat jenis Protecid atau Misoprostol yang ditemukan dalam penguasaan terduga pelaku.

Berdasarkan informasi sementara yang diperoleh penyidik, janin yang berkaitan dengan perkara tersebut diperkirakan telah berusia sekitar empat bulan.

Saat ini, sembilan orang yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik Satreskrim Polresta Kendari untuk mengungkap peran masing-masing serta rangkaian peristiwa dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal-usul obat, proses terjadinya aborsi, serta keberadaan janin yang tidak ditemukan saat petugas pertama kali mendatangi lokasi.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *