KENDARI, rubriksatu.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara menetapkan seorang pria berinisial AN (55) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran kawasan hutan di Kabupaten Kolaka Timur.
Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Sultra, Senin (14/9/2026).
Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Herie Pramono, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, hasil penyidikan menunjukkan AN diduga membakar lahan menggunakan bambu yang terlebih dahulu dibakar dengan korek api.
Api kemudian merambat ke vegetasi di sekitarnya hingga menyebabkan kebakaran di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan pembakaran dengan tujuan memanfaatkan lahan untuk tanaman jangka pendek. Lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk menanam kacang,” kata AKBP Herie.
Sebelum menetapkan AN sebagai tersangka, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta berkoordinasi dengan instansi terkait.
Dari hasil koordinasi dengan Dinas Kehutanan, luas kawasan yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai 350 hektare.
Hingga kini, upaya pemadaman dan pendinginan masih dilakukan untuk memastikan tidak ada api maupun bara yang tersisa dan berpotensi kembali menyala serta meluas ke kawasan lainnya.
Penanganan kasus tersebut merupakan bagian dari langkah Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Karhutla Polda Sultra dalam menindak aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.
Selain penegakan hukum terhadap pelaku perorangan, Satgas Gakkum Karhutla Polda Sultra juga melakukan pendataan terhadap perusahaan perkebunan yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Pendataan itu dilakukan untuk memastikan perusahaan memiliki kesiapan dan menerapkan prosedur pencegahan serta penanggulangan Karhutla di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
Polda Sultra mengimbau masyarakat tidak membuka, membersihkan, atau mengolah lahan dengan cara membakar, terutama di dalam maupun sekitar kawasan hutan.
Masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api, aktivitas pembakaran, atau indikasi Karhutla kepada pemerintah setempat, TNI-Polri, BPBD, Manggala Agni, maupun melalui Call Center Polri 110.
“Pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari masyarakat, pemerintah hingga pelaku usaha,” tegas Polda Sultra.
Kesiapsiagaan dan kepatuhan terhadap aturan dinilai penting untuk melindungi kawasan hutan, lingkungan, kesehatan masyarakat, serta aktivitas sosial ekonomi dari dampak kebakaran hutan dan lahan.
Editor Redaksi








